Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 28 Mei 2023 - 15:20 WIB

Aniaya 2 PRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Sang Majikan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka

LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindak lanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya.

Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Dennis.

Kedua pelaku yaitu SD (64) dan SA (35) merupakan ibu dan anak.

“Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung” ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023, dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban dikarenakan sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT.

“Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga” Ucap Kompol Dennis.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

“Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak” Ujar Kompol Dennis. (Sm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadhan Di Tambusai Utara, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

DAERAH

Danrem 031/WB Gelar open house dan silaturahmi kediaman sekda Riau ,serta walikota Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Ka Kpr Rutan Kelas I Medan Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun

DAERAH

Mahasiswa KKN Universitas Riau Sukses Melaksanakan Sosialisasi Kemampuan Literasi Al-Quran. 

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Percepatan Peningkatan Pembangunan Daerah Di Provinsi Riau

DAERAH

GS Pelaku Pembacokan Ditangkap Tak Lama Setelah Polsek Na IX-X Terima Aduan

DAERAH

Mobil Bawa 20 Kg Sabu, 6 Ribu Butir Ekstasi Dicegat Di Pintu Tol Muara Fajar Pekanbaru