Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 28 Mei 2023 - 15:20 WIB

Aniaya 2 PRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Sang Majikan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka

LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindak lanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya.

Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Dennis.

Kedua pelaku yaitu SD (64) dan SA (35) merupakan ibu dan anak.

“Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung” ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023, dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban dikarenakan sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT.

“Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga” Ucap Kompol Dennis.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

“Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak” Ujar Kompol Dennis. (Sm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Tangkap Residivis Narkoba Jual Senpi Di Rumah Kontrakan

DAERAH

Layanan Polisi 110: Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat

DAERAH

Hadiah Hari Raya, Sebanyak 1053  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi

BENGKALIS

DPRD Bengkalis Dapil Bengkalis Bantan Menghadiri Musrenbang

DAERAH

Tabrak Truk Di Tol Permai, Penumpang Toyota Krista Tewas

HUKUM/KRIMINAL

Sambut Desember Penuh Sukacita, Bimkeragusta Serahkan Box Mebel Unik Pesanan Hotel Ibis

DAERAH

Lapas Pekanbaru Bersinergi Dengan TNI Gelar Razia Gabungan,Berantas Narkoba dan Handphone 

DAERAH

PH Pencuri Minta Uang Damai 250 Juta, Ketua Harian Forki Riau: Ini Berdamai atau Apa?