Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 28 Mei 2023 - 15:20 WIB

Aniaya 2 PRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Sang Majikan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka

LAMPUNG | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bergerak cepat menindak lanjuti kasus penganiayaan yang menimpa DL (24) dan DR (15) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh majikannya.

Dalam laporannya, DL (24) perempuan warga Dusun 1 Tanjung Anom Kecataman Ambarawa Kabupaten Pringsewu dan DR (15) perempuan warga Kabupaten Pesawaran ini kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembatu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) Als Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Dennis.

Kedua pelaku yaitu SD (64) dan SA (35) merupakan ibu dan anak.

“Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung” ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan bahwa korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023, dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi korban, memukul kepala korban dan menendang korban dikarenakan sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai PRT.

“Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga” Ucap Kompol Dennis.

Selain melakukan penganiayaan, para korban juga kerap mendapatkan prilaku yang tidak senonoh, salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

“Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak” Ujar Kompol Dennis. (Sm)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ini Kata Pj Bupati Kampar Soal Abrasi Sungai Subayang

DAERAH

Pelantikan Pengurus DPP IKA UIR,Dr Ragil Ibnu Hajar Resmi Dilantik Ketua DPP IKA UIRĀ 

DAERAH

Sidang Perkara Penganiaya IRT Digelar di PN Pekanbaru, Hakim Pertanyakan Pelaku DPO

PEMERINTAH

Wabub Rohul Ikuti Acara Peringatan Hari Pers Nasional Ke-78 Tahun

HUKUM/KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

BENGKALIS

Tingkatkan Pelayanan Kinerja Puskesmas,Bupati Kasmarni Buka Bimtek BLUD dan BOK

DAERAH

Hadiri Pengukuhan Di Bukit Kapur, Wali Kota Minta LPMK Dan Ketua RT Saling Bersinergi Dengan Pak Lurah

ADVERTORIAL

Bupati Kasmarni Resmikan Gedung Baru Bank Mandiri KCP Duri Pinggir