Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 9 Februari 2023 - 22:44 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya

JAKARTA  | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kamis (09/02/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AL selaku Penanggung Jawab Store Sate Khas Senayan di Senayan City.
  2. MI selaku pihak swasta.
  3. TB selaku pihak swasta.
  4. APN selaku pihak swasta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Tudingan Jual Beli Kamar, KPR Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Razia

DAERAH

Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Perkebunan Sawit

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Labuhan Deli Pimpinn Apel Tekankan Bahaya Judi Online

DAERAH

CV Miguel Diduga “Mark Up” Pembangunan Ruas Jalan Orahil Menuju Lasara Tiga Serangkai Kabupaten Nias Barat

HUKUM/KRIMINAL

Agen BRILink Diduga Tipu Penerima Manfaat PKH di Sumba Barat

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Pangkalan Susu Tangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Ganja

HUKUM/KRIMINAL

Sat Lantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pelayanan Bagi Pemohon SIM

DAERAH

Pelaku Curas Ditangkap, BB Sepeda Motor, Handphone, Emas, Uang Tunai Turut Disita
× Admin