Home / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 25 April 2026 - 16:42 WIB

Anggaran Ternak Kambing Desa Purwodadi Senilai Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Pengelolaan dana desa di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan. Program pengadaan ternak kambing dengan anggaran fantastis sebesar Rp476.878.000 diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kondisi Lapangan Tak Sebanding Anggaran

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada akhir tahun 2025 dan awal 2026, kondisi fisik kandang dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang dikucurkan. Alih-alih diisi dengan kambing etawa bernilai ekonomis tinggi sebagaimana informasi awal yang diterima masyarakat, kandang tersebut justru didominasi oleh kambing lokal.

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi kenyataannya hanya kambing lokal. Kami curiga ada ketidakberesan dalam pengelolaan ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain jenis ternak yang tidak sesuai, warga juga menyoroti banyaknya kandang yang masih kosong meskipun anggaran yang dialokasikan mencapai hampir setengah miliar rupiah.

Aparat Desa Terkesan Tertutup

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Pemerintah Desa Purwodadi hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala Desa Purwodadi, Sugiatno, terkesan menghindar saat akan dimintai keterangan terkait transparansi penggunaan anggaran tersebut.

Senada dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, saat ditemui di lokasi kandang beberapa waktu lalu, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut. Ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan.

Desakan Audit Transparansi

Minimnya informasi dan adanya dugaan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya dianggap melampaui standar teknis, memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya. Nilai ratusan juta tidak mungkin hasilnya hanya seperti itu,” ungkap warga lainnya.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat segera melakukan audit menyeluruh untuk memastikan dana desa digunakan secara akuntabel demi kepentingan publik.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Tegaskan Jajaran Berantas Perjudian

HUKUM/KRIMINAL

Saat Emosi, Kamera, dan Media Sosial Menggantikan Hukum

HUKUM/KRIMINAL

Penutupan & Penyerahan Sertifikat Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Diduga Milik Oknum APH, Unit Intel Kodim 0321 Rohil Berhasil Amankan Puluhan Slop Rokok Ilegal

HUKUM/KRIMINAL

Sapa Warga Binaan dengan Hati, Rutan Labuhan Deli Kedepankan Pendekatan Humanis

HUKUM/KRIMINAL

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli

DAERAH

Polres Pelalawan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Gugatan Lahan Yang Dimenangkan Batin Sangeri

DAERAH

Rutan Kelas L Medan Tabur Bibit Bebek Di Areal Pelatihan Keterampilan Peternakan