Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:27 WIB

Penangkapan Stefanus Babu Eha Diadukan ke Propam Polres Sumba Timur, Diduga Langgar Prosedur

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kuasa hukum Stefanus Babu Eha, Jefry Lado, S.H., resmi melayangkan laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sumba Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penganiayaan yang dialami kliennya.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga merasa kehilangan jejak Stefanus pasca-penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sumba Timur pada Kamis dini hari (26/2) di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi.

Menurut keterangan Jefry Lado, kliennya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sekitar pukul 04.00 WITA. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut diduga kuat menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan dan dokumen resmi lainnya. Selain itu, setelah penangkapan, klien kami diduga mengalami penganiayaan sebelum dibawa pergi,” ujar Jefry saat memberikan keterangan kepada media Lensanusa.com di Mapolres Sumba Timur. Selasa 3 Maret 2026.

Pihak keluarga mengaku telah berupaya mencari keberadaan Stefanus ke Polsek Rindi hingga Mapolres Sumba Timur sejak hari Sabtu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, nama Stefanus disebut tidak tercatat dalam daftar tahanan resmi saat dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum.

Atas ketidakjelasan status dan keberadaan kliennya, Jefry bersama keluarga memutuskan untuk meminta perlindungan hukum melalui jalur internal Polri. Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran Propam dalam menanggapi aduan tersebut.

“Hari ini kami resmi melapor. Kami sangat mengapresiasi pelayanan Propam Polres Sumba Timur yang cukup memuaskan. Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan awal,” tambahnya.

Jefry menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya warga awam, agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Setiap tindakan aparat penegak hukum tetap diawasi oleh masyarakat maupun pengawas internal. Laporan ini adalah bentuk fungsi pengawasan tersebut agar tindakan yang melanggar hukum tidak terulang kembali,” tegas Jefry dalam pernyataan penutupnya. | *Ikzed

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi Koban Kecelakaan

TNI/POLRI

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

BERITA NASIONAL

Giat Strong Point Sore, Ini Kata Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH

HUKUM/KRIMINAL

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

DAERAH

Puluhan Helm SNI Dibagikan saat kampanye keselamatan Berlalu lintas Di CFD Pekanbaru 

DAERAH

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Pardasuka Potong Tumpeng 

SUMATERA UTARA

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 dan 2 dengan TNI AD Kodam Bukit Barisan

TNI/POLRI

Ciptakan Sumut Bersih Narkoba, Polda Sumut Razia THM Kripton Medan 11 Positif Narkoba