Home / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:27 WIB

Penangkapan Stefanus Babu Eha Diadukan ke Propam Polres Sumba Timur, Diduga Langgar Prosedur

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kuasa hukum Stefanus Babu Eha, Jefry Lado, S.H., resmi melayangkan laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sumba Timur terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penganiayaan yang dialami kliennya.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga merasa kehilangan jejak Stefanus pasca-penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sumba Timur pada Kamis dini hari (26/2) di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi.

Menurut keterangan Jefry Lado, kliennya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sekitar pukul 04.00 WITA. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut diduga kuat menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Penangkapan dilakukan tanpa disertai surat perintah penangkapan dan dokumen resmi lainnya. Selain itu, setelah penangkapan, klien kami diduga mengalami penganiayaan sebelum dibawa pergi,” ujar Jefry saat memberikan keterangan kepada media Lensanusa.com di Mapolres Sumba Timur. Selasa 3 Maret 2026.

Pihak keluarga mengaku telah berupaya mencari keberadaan Stefanus ke Polsek Rindi hingga Mapolres Sumba Timur sejak hari Sabtu, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, nama Stefanus disebut tidak tercatat dalam daftar tahanan resmi saat dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum.

Atas ketidakjelasan status dan keberadaan kliennya, Jefry bersama keluarga memutuskan untuk meminta perlindungan hukum melalui jalur internal Polri. Ia mengapresiasi respons cepat dari jajaran Propam dalam menanggapi aduan tersebut.

“Hari ini kami resmi melapor. Kami sangat mengapresiasi pelayanan Propam Polres Sumba Timur yang cukup memuaskan. Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung untuk melengkapi pemeriksaan awal,” tambahnya.

Jefry menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk membela hak-hak masyarakat, khususnya warga awam, agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Setiap tindakan aparat penegak hukum tetap diawasi oleh masyarakat maupun pengawas internal. Laporan ini adalah bentuk fungsi pengawasan tersebut agar tindakan yang melanggar hukum tidak terulang kembali,” tegas Jefry dalam pernyataan penutupnya. | *Ikzed

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Razia THM Capital Building Medan, Tes Acak Urine dan Vape Etomidate

TNI/POLRI

Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, Ketua DPC GMNI: Kapolres Binjai Bukan Kaleng-Kaleng!

TNI/POLRI

Amankan May Day 2026, Satbrimob Polda Sumut Siagakan 773 Personel

DAERAH

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 56 Kg Sabu Diamankan di Langkat

TNI/POLRI

Kapolda Sumut : Bantuan Udara, Modifikasi Cuaca, dan Pembukaan Akses Menjadi Prioritas Penanganan Bencana di Sumut

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Apel Pagi Bersama Pejabat Struktural Dan Staff Rutan Kelas I Medan

TNI/POLRI

Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Pastikan Kekhusyukan Ramadhan 1447 H

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan