LABUHANBATU | LENSANUSA.COM- TS (43) Warga Batu Nanggar Desa Batu Nanggar Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara tak berkutik setelah ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu beserta barang bukti sabu-sabu, Rabu (15/11/2023) sekira pukul 22.30 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat ( 17/11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 1 (satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku TS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya tim satreskrim narkoba polres labuhanbatu di bawah kepimpinan IPDA Sarwedi Manurung melakukan pengintaian terhadap pelaku TS hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TS di Jln sempurna Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Rabu (15/11/2023) sekira pukul 22.30 Wib dan ditemukan/di dapat dalam diri TS dalam barang bukti narkoba sebagai berikut, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram bruto, 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1(satu) buah skop terbuat dari pipet, 3(tiga) buah pipet, 1(satu) buah mancis berwarna kuning, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Tersangka danĀ barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Doday Gultom