Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:13 WIB

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai, kembali lagi menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *S (48) dan LNG (23)* di TKP, jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (5/05/25) pukul 01.05 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai.

Pada saat petugas tiba di jalan rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sp.motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sp.motornya.

Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat serta ditemukan. BB padanya berupa : 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP

Sedangkan yang mengaku bernama LNG (23)tinggal di jalan Rambutan No. 23 Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat juga ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ

Terhadap keduanya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati. Ujar Akp Syamsul Bahri, SE,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Penutupan Porsenap Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Di Rutan Kelas 1 Medan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan I Medan Terima Kunjungan Dirwatkeshab dan Kadivpas, Tinjau Pelayanan

DAERAH

Kunjungi 3 Panti Asuhan Sekaligus, Yuk Intip Kegiatan Baksos Lapas Pekanbaru

DAERAH

Patroli KRYD Cipta Kondisi, Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilkum Polres Sergai

TNI/POLRI

Ratusan Warga Smack Down Pencuri Bersenpi, Nyaris Tewas

DAERAH

Presiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO Dari Myanmar

DAERAH

Tiga Operator Dan Ekskavator Diamankan DLHK Riau Di Desa Sahilan Darussalam Kampar

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Apel Pagi Bersama Pejabat Struktural Dan Staff Rutan Kelas I Medan