Home / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:49 WIB

Antarkan Pesanan Ekstasin Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial ACN (18) dan KZ (21) di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, selasa (27/5/25) pukul 01.0 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menggunakan HPnya, dimana saat itu keduanya sedang berdiri dipinggir jalan di samping sepeda motornya.

Mengingat waktu saat itu sudah menunjukkan pukul 01.00 wib, sehingga menimbulkan adanya rasa curiga oleh petugas, kemudian petugas mendekatinya untuk menanyakan maksudnya dan tujuan terhadap keduanya.

Ketika saat itu dipertanyakan oleh petugas terhadap keduanya, dianya langsung gugup serta ketakutan, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 2,57 gr, 1 (satu) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 0,23 gr, 1 (satu) unit Hp merk realme warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor honda beat tanpa Nopol.

Setelah dilakukan interogasi awal di tkp terhadap keduanya, kemudian dianya mengaku bernama ACN (18) dan KZ (21) keduanya tinggal di dusun Bakti desa Sukaraya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang serta pengakuan dari keduanya akan mengantarkan pesanan barang narkoba jenis ekstasi ke kota Binjai, ujar kedua pelaku.

Terhadap ACN dan KZ dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. terang Akp Syamsul

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Besitang Polres Langkat Manfaatkan Lahan Kosong, Dukung Program Ketahanan Pangan

Uncategorized

Pererat Ukhuwah dan Banggakan Almamater, Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Menghadiri Acara Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing

BERITA NASIONAL

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Lalan Bersama Manggala Agni Muba dan PT BKI Laksanakan Giat Sosialisasi dan Penyuluhan

Uncategorized

LSM Bongkar Dugaan Ketidakpahaman Tata Naskah Dinas di PUPR Kampar, Proyek Rp13 Miliar Dipertanyakan

DAERAH

Bersama Forkopimda, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Apel Kesiapsiagaan Atasi Bencana

Uncategorized

Kemenkum HAM Uji Kompetensi Perancang PP

Uncategorized

Bengkalis Matangkan Persiapan Kafilah Menuju MTQ ke-43 Riau 2025 Lewat Rapat Koordinasi Strategis