SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Tiga perwakilan warga Dusun II Desa Watumbelar, Viktor Pulu Ngenju, S.Pd., Yohanis Hunga Hambawali, S.Pd., dan Yonathan Umbu Kaha, S.Sos., menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengaduan sejumlah program pembangunan dan penyaluran bantuan di desa mereka.
Ketiganya mengapresiasi respons Bupati Sumba Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat terhadap pengaduan masyarakat. Mereka menyampaikan bahwa tim Inspektorat telah melakukan audit awal.
“Klarifikasi ini penting agar masyarakat mengetahui perkembangan pengaduan kami dan tidak menganggap bahwa kami menyebarkan berita hoaks. Kami ingin berbagai kejanggalan yang kami pertanyakan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen,” demikian inti penyampaian perwakilan warga.
Sebelumnya, Jumat (25/9/2026), perwakilan warga didampingi Indramayu Kalikit Moli, S.H., mendatangi Inspektorat, DPRD, Bupati Sumba Timur, DPMD, dan Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk menyampaikan pengaduan.
Pengaduan tersebut mencakup dugaan perubahan lokasi pembangunan sumur bor atau sarana air bersih yang dianggarkan Rp121 juta untuk Dusun II, dugaan ketidaksesuaian volume pembangunan irigasi, serta pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Anakiala–Ranggat Tahun Anggaran 2024 yang memiliki anggaran Rp252,84 juta.
Warga juga mempertanyakan penyaluran BLT-DD kepada dua keluarga penerima manfaat, pengadaan ternak babi senilai Rp63 juta, serta bantuan perikanan senilai Rp8,4 juta. Menurut mereka, sejumlah kegiatan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh instansi berwenang.
Sebelumnya, Kepala Desa Watubelar, Umbu Nuku Hamba Ora, S.Pt., membantah pengaduan tersebut. Saat dikonfirmasi tim Redaksi media ini pada Jumat (25/9/2026), ia menilai tuduhan warga tidak berdasar dan menjelaskan bahwa program serta penganggaran desa telah disusun berdasarkan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan dicatat dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Perwakilan warga berharap pemeriksaan berjalan objektif dan transparan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Redaksi media lensanusa.com senantiasa menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam setiap produk jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, serta menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap tanggapan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sebagai bagian dari komitmen redaksi dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. |Red













