Home / DAERAH / PEKANBARU

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:37 WIB

Azri Auzar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak.

LENSANUSA.COM |PEKANBARU – Polresta Pekanbaru resmi menetapkan tersangka kepada Mantan Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak dengan nominal kerugian mencapai Rp187.500.000.

Aset tak bergerak yang diduga digelapkan oleh Asri Auzar berada di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekabaru. Aset itu diakui milik Vincent Limvinci yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Asri Auzar. “Benar, penetapan dilakukan usai gelar perkara pada 24 Januari 2025,” terangnya, Selasa (04/02/25).

Penyidik menetapkan tersangka dengan disertai sejumlah alat bukti baik keterangan dari saksi hingga sejumlah dokumen.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi mengaku telah menerima surat pemberitahuan peralihan status tersangka tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik.

“Jika telah diserahkan, berkas akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan. Yang pasti, kita siapkan jaksa kita untuk menangani perkara ini. Kita tunggu saja berkasnya,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2021 silam. Dimana Korban menduga Asri curang terhadap rumah dan tanah milik korban yang berada di Jalan Delima.

Menurutnya rumah itu sudah dibelinya dari seseorang. Namun, pada April 2022, rumah itu disewakan oleh Asri Auzar kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa ada sepengetahuannya.

Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.

Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.***

 

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelayanan Presisi, Kapolresta Bandar Lampung Bagikan Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Kurang Mampu

DAERAH

Polres Langkat Sembelih 11 Ekor Sapi Dan 5 Ekor Domba, Idul Adha 1444 Hijriah

DAERAH

Plt Sekda Kampar Ir. Azwan, M. Si Perdana Pimpin Apel Gabungan Dilingkungan Pemkab Kampar

DAERAH

Wujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Akuntabel, BKD Siak Taja Bimtek SIPD

BENGKALIS

Perkuat Kerjasama, Wabup Terima Kunjungan Pimpinan Wilayah BSI Medan

DAERAH

SMPN 16 Raih juara 1 Turnamen Futsal Masmur Cup IX 

DAERAH

Berikan Edukasi Lalu Lintas,Subdit Gakkum Cegah Kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

DAERAH

Diskominfotiks Rohil Gelar Forum Data Statistik Sektoral