BANTUL | LENSANUSA.COM. – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial ETS alias Gebol (33) warga mulyodadi kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, tega setubuhi adik ipar yang masih berusia di bawah umur.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelaku EST saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari ibu korban S(48) ke polres Bantul.
“Ditangkap tanggal 31 Desember lalu di rumahnya,” ujar Jeffry,
Peristiwa bejat itu terjadi ketika rumah dalam keadaan sepi dan saat itu hanya ada pelaku bersama anaknya yang masih bayi dan korban AFN (15)
Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi bejatnya, Dia mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, ujar Jeffry pada awak media ,Jumat ( 3/1/2025)
Korban sempat menolak ajakan pelaku namun pelaku mengancam akan membawa pergi anaknya ( keponakan korban) jika tidak menuruti keinginananya.Karena takut berpisah dengan keponakannya Korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku yang juga merupakan kakak iparnya.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosian korban dengan anak pelaku, Ancaman pelaku akan membawa pergi anaknya membuat korban tidak berdaya dan akhirnya menuruti keinginan pelaku ” jelas Jeffry.
Dalam perbuatan bejatnya Pelaku ETS dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun. *SY