Home / DI YOGYAKARTA / PEMERINTAH

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:40 WIB

Berikan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak, Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja terbanyak dalam Program Padat Karya dari Pemerintah DIY.

” Jadi padat karya di Bantul ini menyerap paling banyak tenaga kerja di seluruh DIY, kan padat karya di Bantul memang program paling banyak, baik dari paketnya, tentu juga berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan,” kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Baharuddin saat dihubungi , Rabu (26/6/2024)

Menurutnya, program padat karya infrastruktur di Bantul pada 2024 telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal dari Bantul, seperti pekerjaan yang saat ini masih berlangsung yaitu padat karya dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) lebih dari 8.000 pekerja tersebar di 300 titik lokasi.

Dia mengatakan ada dua program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diikutkan dan difasilitasi pemerintah bagi para pekerja padat karya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

” Jaminan kecelakaan kerja itu pengertian kejadian luar biasa atau kecelakaan yang terjadi dari pintu rumah berangkat ke tempat kerja lokasi padat karya dan pulang kembali ke rumah dengan jalur biasa, termasuk hal-hal atau kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan program itu,” katanya.

Seperti misalnya, kata dia, ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat membeli material, maka pekerja tersebut akan mendapatkan jaminan atau pengobatannya dibiayai oleh BPJS. Menurutnya, jaminan tersebut diberikan kepada pekerja selama 30 hari kerja.

” Kalau perlindungan yang kita berikan hanya selama satu bulan saat pekerjaan fisik. Kalau program padat karya itu kan jangka waktu pekerjaan selama 21 hari, tapi kita bulatkan menjadi 30 hari,” ucapnya.

Baharuddin mengatakan, jaminan sosial ini merupakan hal yang wajib untuk diberikan. Bahkan, pelaksanaannya sudah berlangsung sejak berjalannya program padat karya di Kabupaten Bantul.

Menurutnya, setelah pekerjaan selesai para pekerja diberikan keleluasaan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Nantinya, pekerja yang ingin melanjutkan bisa melanjutkan dengan skema pembayaran mandiri.

” Setelahnya kita tawarkan pada saat sosialisasi juga sudah kita tawarkan ke kelompok, kalau mau diteruskan dan merasa ada manfaatnya silakan diteruskan sendiri, karena juga relatif murah hanya Rp 16.800 per orang per bulan, tidak terlalu besar,” ucapnya. *SY

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Disdukcapil Bengkalis Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Adminduk Lebih Berkualitas

KAMPAR

Bahas Program dan Anggaran, Komisi I DPRD Kampar Rapat Dengar Pendapat dengan Kominfo Sandi Kampar

DAERAH

Jembatan di Tanjung Selamat Rusak Dihantam Ombak, Warga Minta Perhatian Bupati Rohil

BERITA NASIONAL

Kodim 0729/Bantul Raih Juara 1 Nasional Lomba Karya Jurnalistik TMMD Reguler ke-119 Tahun 2024

BENGKALIS

Pemerintah Desa Mentayan Meriahkan Senam Bersama Sambut Hari Jadi Bengkalis Ke-512

DI YOGYAKARTA

4 Pelaku Pengeroyokan dan pembacokan Kelompok Remaja di Bantul dibekuk Polisi

BENGKALIS

Bupati Ikuti Rapat Paripurna Laporan Reses Masa Sidang II Tahun 2023 Sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2024

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Ungkap Tiga Kasus Pidana Siber: Modus Cinta, Pemerasan, dan Penipuan Pinjol