Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / PEMERINTAH

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:48 WIB

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Raja Hendra Saputra (RHS) selaku Kepala Diskominfotiksan dan Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD) sebagai Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Muhammad Rahman Aziz (MRA), Direktur CV Riau Tanjak Sempena yang berperan sebagai penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero, menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (5/3).

Menyusul hal itu, tim penyidik resmi melimpahkan kasus ini ke JPU.

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik tahun anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan, termasuk penggunaan peralatan sederhana seperti ponsel untuk produksi video yang seharusnya menggunakan teknologi canggih.

“Dari total anggaran Rp1,2 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972.270.269,” ungkap Niky, Rabu (12/3).

Selain itu, sejak awal, seluruh Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga disusun oleh Muhammad Rahman Aziz sebagai penyedia jasa, yang kemudian bekerja sama dengan pihak Diskominfotiksan dalam proses pengadaan.

Pelimpahan tahap II berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

Tim JPU yang dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siahaan, memastikan kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ketiga tersangka tetap ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tambah Niky.

Ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (9/1) dan langsung ditahan pada hari yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Bupati Kasmarni Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Bengkalis Jilid II

DAERAH

Hadiri Rat Kud Langgeng, Suhardiman : Perusahaan Jangan Coba Coba Menindas Rakyat

DAERAH

Miris, Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan Putus Total

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Pimpin Rapat Rilis Januari 2024 Pengendalian Inflasi Oleh BPS Kampar

DAERAH

Kapolres Langkat Menghadiri Pembukaan TMMD ke 118 TA 2023

BENGKALIS

Baznas Bengkalis Gelar Bimtek Peningkatan Kompetensi Amil UPZ, Bupati Kasmarni Puji Perkembangan Baznas

HUKUM/KRIMINAL

Penyidik Jampidsus Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di PT Timah Tbk Provinsi Babel

DAERAH

Cegah Premanisme, Sat Binmas Polres Sergai Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban