Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Berkedok Tempat Pengepul Barang Bekas, Warung Miras di Sedayu Bantul Digerebek Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kepolisian Sektor Sedayu, Polres Bantul, menggerebek sebuah tempat pengepul barang bekas di kawasan Surobayan, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Tempat yang sehari-harinya digunakan untuk mengumpulkan barang rongsokan tersebut kedapatan nekat menjual berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal kepada masyarakat.

Operasi penindakan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedayu pada Rabu, (17 /06/2026), menjelang tengah malam. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi miras di lokasi pengepulan barang bekas tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu tersebut. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas berupa penyitaan seluruh barang bukti dan memeriksa pemilik tempat usaha tersebut.

“Benar bahwa personel Unit Reskrim Polsek Sedayu telah melaksanakan giat pengawasan dan penindakan peredaran miras di sebuah tempat pengepul barang bekas. Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SS (50) yang merupakan pemilik usaha sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Kronologi Penggerebekan dan Modus Pelaku

Iptu Rita menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Sedayu mendapatkan informasi tepercaya mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Surobayan sekira pukul 23.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan operasi tangkap tangan dan pengecekan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha rongsokan yang berstatus sebagai buruh tersebut ternyata sudah melakoni bisnis sampingan menjual miras selama hampir satu bulan terakhir. Modus operandi ini diduga digunakan pelaku untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya agar tidak dicurigai oleh warga sekitar maupun aparat penegak hukum.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam area pengepulan barang bekas itu, ditemukan beberapa botol minuman beralkohol siap edar yang disembunyikan di antara tumpukan barang. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di tempat usahanya,” jelas Rita.

Penyitaan Barang Bukti dan Pembinaan

Dalam operasi penindakan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Barang bukti yang diamankan ke Mapolsek Sedayu meliputi tujuh botol bir merek Singaraja, tiga botol anggur merah, serta satu botol anggur kolesom.

Setelah mengamankan seluruh barang bukti, petugas kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai tindakan awal, kami telah mengamankan seluruh barang bukti ke polsek dan memberikan pembinaan khusus kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Rita.*SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggaran Lalulintas

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pmk pimpin Upacara Penerimaan Jenazah Dua Prajurit TNI Yang Gugur Dalam Tugas

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Ucapkan Terima Kasih ke Warga Bantul, Kegiatan Malam Tahun Baru Islam Tertib dan Aman

DI YOGYAKARTA

Jangan Rampas Hak Buruh Atas Jaminan Sosial

DI YOGYAKARTA

Rekonstruksi Duel Maut di Pleret Bantul,Tersangka Lakukan 30 Adegan

DI YOGYAKARTA

Arus Balik Terkendali, DIY Masuki Fase Normalisasi

DI YOGYAKARTA

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Pantai Nglolang Gunungkidul ,Satu Nelayan Hilang