Iklan KPU

Home / DAERAH

Jumat, 16 Desember 2022 - 22:37 WIB

Buktikan Ada Izin Operasional, JP Pub & Ktv Gelar Konferensi Pers

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Maraknya tudingan miring terkait tempat hiburan malam JP Pub & Ktv sebagai tempat maksiat dan tidak memiliki Izin, Humas JP Pub & Ktv,  S. Hondro beri klarifikasi resmi di salah satu Cafe Jalan HR. Subrantas Panam Kota Pekanbaru, Jumat (16/12/22) sore.

“Selama ini banyak berbagai tudingan dan fitnah terhadap JP Pub & Ktv, mulai dari tudingan bahwa JP tidak ada Izin, JP sebagai tempat maksiat dan lain lain. Maka hari ini, saya mewakili Pimpinan JP Pub & Ktv menyampaikan bahwa tudingan dan fitnah terhadap JP PUB & KTV tersebut tidaklah benar, “ Jelas Hondro.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelum JP Pub & Ktv tersebut didirikan sudah melalui tahap dan prosedur, serta telah sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Sebelum kita mengurus usaha ini kita sudah survei. Tidak mungkin keluar Izin melalui OSS apabila salah satu persyaratan pengurusan tempat ini tidak ada, justru karena semua sudah memenuhi syarat dan ketentuan makanya keluar melalui sistem OSS,“ ungkapnya.

S. Hondro memohon kepada semua pihak agar dapat menahan diri, tidak berprasangka buruk dimana bisa membunuh iman seseorang dan membuat kita jauh dari ketakwaan.

“JP Pub & Ktv bukan tempat maksiat. Tidak ada izin yang dicabut, Izin JP Pub & Ktv sudah ada semua, tapi izin Pub/Bar nya bukan tidak ada itu, sudah ada tapi masih belum terverifikasi makanya kita tidak menjalankan.” tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan PT Khai Citra Gemilang (JP Pub & Ktv) sudah mempunyai beberapa dokumen.

Selain itu, kata Akmal Kairil, tempat hiburan malam JP Pub & Ktv tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.

Menurutnya, Pihak JP Pub & Ktv sudah mengurus perizinan dan ada beberapa dokumen yang mereka lengkapi, namun izin yang keluar tersebut baru KBMI Karaoke. Dan untuk KBMI Karaoke tersebut mengacu kepada OSS terbaru yang termasuk dalam resiko rendah dan terbitnya otomatis oleh PKMP pusat, dan perizinan tersebut bukan diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru.

“Karna sesuai dengan regulasi Cipta Kerja yang membagi kewenangan pelaku usaha menjadi pelaku usaha resiko rendah, pelaku usaha resiko menengah – tinggi, dan pelaku usaha resiko tinggi. Sehingga Perizinan karaoke tersebut bisa terbit tanpa sepengetahuan oleh pemerintah Kota Pekanbaru,“ jelas Akmal Kairil.

Disebutkan, untuk pelaku usaha dengan kategori resiko rendah ini seperti Usaha Karaoke, proses perizinan mereka dikeluarkan otomatis oleh PKMP pusat melalui sistem online yang berlaku.

“Salah satunya termasuk perizinan usaha Karaoke Ktv yang termasuk kedalam kategori pelaku usaha rendah,“ imbuhnya.

Untuk diketahui kehadiran dan kemudahan Sistem OSS yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk memutus mata rantai “orang tengah/perantara” sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.

“Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucapnya dikutip dari laman kemenag.go.id.

Berita ini 1053 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Mohon Doakan Negeri Junjungan

BERITA NASIONAL

Rapat Bulanan Perdana Tahun 2024, Plt. Ketua DWP-UP Kampar Tegaskan 40 Anak Stunting Di Kecamatan Kampa Dapat Teratasi Oleh DWP-UP Kabupaten Kampar

DAERAH

Asbin Kejati Riau Buka Turnamen Catur Guna Cari Bibit Unggul

DUMAI

Gebyar Festival Ramadhan 2024 Resmi Digelar, Ini Pesan Wali Kota H Paisal Kepada Generasi Muda Idaman

DAERAH

Hadiri Halal Bi Halal Dan Khitanan Massal Persatuan Tarbiyah Islamiyah Ranting Aursati Kecamatan Tambang, Pj Bupati Kampar ; Mari Kita Perkuat, Kebersamaan, Persatuan, Dan Sinergitas Bangun Negeri

BENGKALIS

Suswanto Telah Sukses Laksanakan Pelantikan Anggota KPPS Di Tahun 2024 Se-Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis

BENGKALIS

Bersama DRS H. Arianto MP Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Reses Mempererat Tali Silaturahmi Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Perapat Tunggal

DAERAH

Pemko Pekanbaru Gelar Pawai Takbir Sambut Lebaran 2023
× Admin