Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 19:37 WIB

Polsek Na IX-X Tangkap Dua Pelaku Bongkar Toko Jam di Desa Kampung Pajak Labura

Foto : Dua Pelaku Pembongkaran Toko Jam Saat di Giring Ke Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Foto : Dua Pelaku Pembongkaran Toko Jam Saat di Giring Ke Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

LABURA | LENSANUSA.COM, Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus curat (bongkar toko jam) di wilayah Labuhanbatu Utara.

MAP alias Ipin (26), warga Dsn I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau Kecamatan Kuo dan IH alias Ilham (23) warga Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kabupaten Labura

Kapolsek Na IX-X AKP Panji Nugraha menjelaskan, kronologis kejadian ini terjadi pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib. Di mana telah terjadi pencurian di sebuah toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad di Jalinsum Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

“Barang barang yang dicuri adalah jam tangan sekitar 120 buah berbagai merk seperti Mirage Charli Jill, Redington. Beserta kacamata sekitar 20 buah berbagai merk, dompet dan baterai jam tangan sebanyak 400 pcs,” ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

Korban melihat bahwa pintu jerjak besi samping toko jam tersebut dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.

Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di toko jam milik korban Dhiel Ariffad adalah MAP alias Ipin dan IH alias Ilham.

“Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wib, Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil menangkap tsk Ilham di rumahnya di jalinsum desa kampung pajak kec. Na IX-X kemudian tsk Ipin ditangkap di dusun I Pandang Maninjau Desa Padang Maninjau kec. Aek Kuo kab. labura,” terangnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tsk tersebut yang melakukan pencurian di toko jam tangan milik korban Dhiel Ariffad dengan cara membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis.

“Kedua TSK melakukan pencurian di TKP lain yaitu di sebuah rumah jalinsum Desa kampung Pajak Kec. NA IX-X pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib dengan cara yang sama yaitu membongkar pintu dengan menggunakan linggis,” sebutnya.

TSK Ilham diketahui residivis curas (Begal), sedangkan Ipin adalah residivis kasus curat (bongkar rumah). (LN/Doday Gultom)

Berita ini 1050 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Penutupan MHQ Tingkat Kec. Ujung Batu, Wabup Indra Ajak Tanamkan Nilai Al Quran Sejak Dini

DAERAH

Simpan Narkoba di Dalam Rokok, Warga Sungai Pinang Ditangkap

DAERAH

Pemko Pekanbaru Minta PPK Jaga Netralitas dan Profesional di Pemilu 2024

PEMERINTAH

Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmikan Jembatan Air Hitam Pujud

DAERAH

Sambut HUT RI Ke 78 Tahun 2023, Korem 043/Gatam Gelar Turnamen Fun Game Tenis Merdeka

DAERAH

Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Hadiri Acara KUMHAM Goes to Campus di Unila

HUKUM/KRIMINAL

Polres Nias Selatan Didesak Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mondrowe

PEMERINTAH

Bersama Lurah dan Penghulu, Bupati Rohil Ultimatum Oktober Tapal Batas Tuntas
× Admin