Home / Uncategorized

Kamis, 10 April 2025 - 22:03 WIB

Bupati Bistamam Komitmen Tertibkan Bagansiapiapi, KTV See You Disegel

ROHIL | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan keseriusannya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.  Hal ini dibuktikan dengan tindakan tegas berupa penertiban dan penyegelan tempat karaoke (KTV) ‘See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi pada Kamis (10/4/2025) yang lalu.

Kegiatan penertiban dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Rohil, perwakilan Polres Rohil, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat.

Bupati Rohil H Bistamam, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir Syafnurizal, menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan usaha yang melanggar peraturan daerah dan meresahkan masyarakat. Penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini adalah bukti nyata keseriusan kita dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Bagansiapiapi,” ujar Bupati Bistamam.

Lebih lanjut, Bupati Bistamam mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga Bagansiapiapi dan seluruh wilayah Rokan Hilir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan penertiban dan penyegelan KTV ‘See You’ ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Bangko beserta jajaran, Kapolsek Bangko beserta anggota, Lurah Bagan Barat, serta perwakilan mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu menggelar technical meeting di Kantor Dinas DPMPTSP.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi KTV ‘See You’ untuk memasang spanduk pengumuman penutupan operasi dan kegiatan usaha. Spanduk tersebut juga memuat sanksi ancaman pidana bagi pihak yang melanggar segel, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab Rokan Hilir dan Polres Rokan Hilir.

Kegiatan penertiban dan penyegelan ini berjalan lancar dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, serta awak media. (**/Sf)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ini Jawaban Rasmiati S.AP Dari UPT Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Terkait Kapal Roro KMP Teluk Singkil.

DAERAH

Ayat Cahyadi : Minta Doakan Kemenangan Pasangan Cawako Agung – Markarius Dijaga.

Uncategorized

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

BERITA NASIONAL

Diduga Kepalo Tiyuh Indraloka II Menjual Sapi Milik Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat Ini Faktanya !!!

BERITA NASIONAL

Forum Kader Bela Negara Kunjungi Pencetus Pendiri FKBN ,Ryamizard Ryacudu

Uncategorized

Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Uncategorized

Tujuh OPD Diminta Revisi Perwako

BERITA NASIONAL

Jalin Sinergitas, Kapolsek Rantau Alai Terima Kunjungan Panwascam Kecamatan Rantau Alai dan Kecamatan Kandis