KAMPAR | LENSANUSA.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO-RIAU) menyoroti Kebun Ratna di desa Pantai Raja kecamatan Perhentian Raja, Riau yang diduga kuat beroperasi puluhan tahun tanpa mengantongi izin.
Bermula dari pengaduan seorang buruh yang bekerja inisial BG mengalami nasib tragis setelah terjatuh karena jembatannya patah saat bekerja mengangkong buah tandan sawit (TBS) di perkebunan tersebut.
Kronologi kejadian yang kutip oleh awak media berawal saat sedang mengangkong buah melewati jembatan, tiba tiba saja jembatannya patah lalu menimpa badan BG saat di konfirmasi awak media ketika bertemu dengan korban, Sabtu (26/11/2022).
Mirisnya setelah terjadi kecelakaan dan sakit, BG beserta keluarga dipaksa keluar dari perkebunan. BG selaku ayah dengan 2 anak dan 1 istri yang telah 9 tahun bekerja. BG dipecat tanpa pesangon dan biaya perobatan dari pihak perkebunan.
Terkait hal itu, Johan Elvianus Hondro, sebagai Ketua DPW IMO-RIAU sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tidak manusiawi tersebut, dan telah melayangkan surat kepada sang pemilik perkebunan untuk konfirmasi dan kroscek kejadian tapi sampai saat ini belum ada respon.
“Kita kecam sikap dan perlakuan perkebunan ini, setelah buruhnya mengabdi 9 tahun pas sakit karena kecelakaan kerja diusir tanpa rasa kemanusiaan. Kebun ini harus jadi perhatian pihak instansi terkait.” Kata Johan singkat.
Bersamaan dengan itu tim media SHI group di bawah payung panji Ikatan Media Online Indonesia provinsi Riau melakukan investigasi dengan menemui Camat Perhentian Raja. Agus Wijaya, selaku camat setempat mengatakan kalau perkebunan ini belum ada izin karena KTP pemilik nya bukan warga sini.
“pernah beberapa kali pihak perkebunan datang melalui staf kantor kecamatan untuk di diterbitkan SKGR, tapi sampai detik ini saya selaku camat masih belum berani karena belum sesuai prosedur apalagi nanti ketika ada permasalahan saya tidak mau terkait “. Tutur Agus
Tidak hanya sampai di situ tim media SHI group selanjutnya melakukan konfirmasi dengan menemui Kades Pantai Raja di Kantor Desa pada sore Kamis sekira pkl: 14.00 wib (8/12/22)
Khairud zaman selaku Kades Pantai Raja menyesalkan kejadian yang menimpa warganya itu yang belum mendapatkan perhatian baik dari pemilik perkebunan.
“Pemerintahan desa selalu membuka pintu untuk warga yang mengadu kepada kami dengan berbagai persoalan, tapi saudara BG tidak pernah datang kepada kami, maka dari itu saya selaku kepala desa akan memediasi dengan memanggil pemilik perkebunan dan korban pada hari Senin depan dan akan lakukan duduk bersama mencari solusi dan jalan terbaik.” Tegasnya.
Terkait tentang perkebunan milik inisial RA kades mengungkapkan kalau tidak salah kebun ini berdiri sekitar Tahun 1992 .
“Secara izin desa tidak ada wewenang untuk mengeluarkan izin, Secara administrasi Surat informasi dari kepala desa yang lama itu arsip tidak ada sama kita. Jadi sudah jelas silahkan tanya ke Dinas terkait tentang perizinan karena sebelum saya berkecimpung di pemerintahan desa mereka sudah ada .” tutup Kades.***