Home / ADVERTORIAL / PELALAWAN / PELALAWAN

Kamis, 9 April 2026 - 22:22 WIB

Bupati Pelalawan Menetapkan Sistem Kerja Fleksibel WFH Setiap Jumat

PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 yang mulai berlaku sejak 10 April 2026.

Melalui aturan tersebut, Bupati Pelalawan Zukri menetapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah. Pemkab Pelalawan menegaskan bahwa pelaksanaan WFH bukan merupakan hari libur.

“WFH bukan waktu libur, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi kerja,” bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan:

  • Aktif berkoordinasi dan merespons komunikasi kedinasan.

  • Melakukan presensi dan menyampaikan laporan pekerjaan berkala.

  • Menjaga kinerja berbasis luaran (output).

Kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi melalui platform seperti SRIKANDI, SIPD, SIMPEG, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, terdapat poin krusial mengenai penghematan anggaran daerah, di antaranya:

  1. Perjalanan Dinas: Pengurangan hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.

  2. Operasional: Pembatasan penggunaan listrik, air, dan BBM.

  3. Kendaraan Dinas: Penggunaan dibatasi maksimal 50% dan ASN dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan atau transportasi umum.

Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang WFH agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun, sejumlah unit kerja strategis dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja di kantor (WFO), yaitu:

  • Pelayanan kesehatan dan pendidikan.

  • Administrasi kependudukan dan perizinan.

  • Layanan kebersihan, ketertiban, dan penanggulangan bencana.

Penerapan sistem kerja baru ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan terciptanya budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap teknologi. (*/Adv)

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

DPRD Dumai Sahkan APBD 2025, Wujudkan Visi Kota Idaman

ADVERTORIAL

Jajaran Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

ADVERTORIAL

Bupati Bengkalis Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Pembangunan

ADVERTORIAL

Pj Wali Kota Pekanbaru Dorong Bapenda Genjot Pajak Daerah Agar Capai Target

DAERAH

Upacara Ziarah Makam dan Tabur Bunga dipimpin langsung Oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH.,S.I.K

ADVERTORIAL

Baznas Kampar Distribusikan Zakat Rp1,09 Milyar

ADVERTORIAL

Bupati Pelalawan Zukri Kembali Raih Baznas Award 2024

ADVERTORIAL

DPRD Kuansing Akan Menggelar RDP Terkait Ribuan Ikan Mati di Sungai Singingi