Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / ROKAN HILIR

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:32 WIB

Bupati Rohil Ikuti Rakor Konflik Lahan Dan FPKM, Gubri Tekankan Kepatuhan Perusahaan

ROKAN HILIR | LENSANUSA.COM –  Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong,  S.IP., M.Si. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), di Gedung Serindit, Pekanbaru, Rabu (23/1/2024).

Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) H. Edy Natar Nasution, memimpin langsung kegiatan tersebut dan berharap konflik terkait lahan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan. “Rakor ini dilatarbelakangi oleh banyaknya unjuk rasa terkait penyerobotan lahan, konflik lahan yang di tandai dengan banyaknya surat aduan sekitar 61 aduan, sehingga hal ini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam menanganinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gubri juga mengajak para kepala daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepatuhan perusahaan atas hak-haknya untuk daerah dan masyarakat. Dari mulai Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), FPKM hingga terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR). “Kami juga memberikan beberapa usulan saran perbaikan terhadap perizinan perkebunan agar kepala daerah dapat menjalankannya diantaranya, melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara periodik minimal 6 bulan sekali, kiranya dapat melakukan pendataan penerbitan HGU dengan satu nama perusahaan, bukan dengan jumlah poligon, sehingga akan segera diketahui perusahaan yang belum memiliki HGU,” jelasnya.

Kemudian, kepala daerah ditekankan agar dapat melakukan pencocokan luas IUP dan luas kepengurusan HGU perusahaan, “Kami juga akan mendorong perusahaan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU untuk segera mengurus dengan catatan bukan berada di kawasan hutan,” sambungnya.

Selanjutnya, Gubri juga meminta pemerintah daerah agar menegakkan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU, sesuai peraturan perundang, “Lakukan juga review HGU yang masih dalam kawasan hutan. Serta kami pesankan untuk melakukan sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki IUP, HGU dan belum melakukan fasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat,” pungkasnya. Terkait sejumlah pesan dan informasi tersebut, Bupati Rokan Hilir akan menindaklanjuti arahan Gubernur ini di Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Prayudi Samsuri turut hadir dalam Rakor tersebut memberikan pemaparan terkait aturan dan ketentuan perusahaan perkebunan tersebut.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Lewat Sambang Binluh

POLITIK

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

DAERAH

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Mobil Pick Up dengan Tangki Modifikasi Disita

SUMATERA UTARA

Polres Langkat Pastikan 12.508 Bilik Suara Pemilu 2024 Dalam Keadaan Aman

DAERAH

Gubernur Peduli Zakat, Syamsuar Diundang Ke Istana

DAERAH

Gepak Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Setujui 2 Perkara di Riau Secara Restorasi Justice

DAERAH

Jamhor,Pengawas Kebun KNES Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok yang mengaku Kopasus,Pihak kepolisian Lamban Lakukan Penyelidikan