Home / BERITA NASIONAL / DAERAH / ROKAN HILIR

Rabu, 24 Januari 2024 - 20:32 WIB

Bupati Rohil Ikuti Rakor Konflik Lahan Dan FPKM, Gubri Tekankan Kepatuhan Perusahaan

ROKAN HILIR | LENSANUSA.COM –  Bupati Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong,  S.IP., M.Si. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Konflik Lahan dan Sosialisasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), di Gedung Serindit, Pekanbaru, Rabu (23/1/2024).

Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) H. Edy Natar Nasution, memimpin langsung kegiatan tersebut dan berharap konflik terkait lahan yang terjadi di masyarakat dapat terselesaikan. “Rakor ini dilatarbelakangi oleh banyaknya unjuk rasa terkait penyerobotan lahan, konflik lahan yang di tandai dengan banyaknya surat aduan sekitar 61 aduan, sehingga hal ini perlu peran aktif pemerintah daerah dalam menanganinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gubri juga mengajak para kepala daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepatuhan perusahaan atas hak-haknya untuk daerah dan masyarakat. Dari mulai Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), FPKM hingga terkait Corporate Sosial Responsibility (CSR). “Kami juga memberikan beberapa usulan saran perbaikan terhadap perizinan perkebunan agar kepala daerah dapat menjalankannya diantaranya, melakukan rekonsiliasi data IUP dan HGU secara periodik minimal 6 bulan sekali, kiranya dapat melakukan pendataan penerbitan HGU dengan satu nama perusahaan, bukan dengan jumlah poligon, sehingga akan segera diketahui perusahaan yang belum memiliki HGU,” jelasnya.

Kemudian, kepala daerah ditekankan agar dapat melakukan pencocokan luas IUP dan luas kepengurusan HGU perusahaan, “Kami juga akan mendorong perusahaan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU untuk segera mengurus dengan catatan bukan berada di kawasan hutan,” sambungnya.

Selanjutnya, Gubri juga meminta pemerintah daerah agar menegakkan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang belum memiliki HGU, sesuai peraturan perundang, “Lakukan juga review HGU yang masih dalam kawasan hutan. Serta kami pesankan untuk melakukan sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memiliki IUP, HGU dan belum melakukan fasilitasi pembangunan perkebunan untuk masyarakat,” pungkasnya. Terkait sejumlah pesan dan informasi tersebut, Bupati Rokan Hilir akan menindaklanjuti arahan Gubernur ini di Kabupaten Rokan Hilir.

Sementara Direktur Pengolahan dan Pemasaran hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan pada Kementerian Pertanian, Prayudi Samsuri turut hadir dalam Rakor tersebut memberikan pemaparan terkait aturan dan ketentuan perusahaan perkebunan tersebut.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polda Riau Resmi Gelar Pelatihan Tim RAGA 2025, Perkuat Garda Depan Berantas Premanisme

DAERAH

Rutan 1 Medan Gelar Kegiatan Beladiri Kempo 

DAERAH

Akibat hujan dan angin kencang mengakibatkan pohon tumbang melintang dijalan Proklamasi Stabat

DAERAH

Akmil Sukses Jadi Tuan Rumah AKS TNI

DI YOGYAKARTA

Maraknya Kasus Bunuh Diri .di Bantul, Kapolres Menghimbau Masyarakat Saling Mengingatkan

DAERAH

Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar,Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka 

DAERAH

Bersama RSDP Mahasiswa Kampus Mengajar SDN 03 Bilah Barat Gelar Talkshow

BERITA NASIONAL

Pj Wali Kota Pekanbaru Dan Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU