Home / TNI/POLRI

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:20 WIB

Buronan Licin, Residivis Bandar Narkoba Dibekuk Polres Tapsel

TAPSEL | LENSANUSA.COM – Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penangkapan SS (41) alias Korea, seorang residivis kasus narkoba yang selama ini menjadi buronan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pria asal Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu akhirnya tak berkutik di tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Rabu (19/2/2025) petang.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SS ditangkap di rumahnya di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. Namun, saat akan diamankan, tersangka sempat melawan dan bergumul dengan petugas sebelum berhasil kabur melalui pintu belakang. Tak tinggal diam, Tim Opsnal langsung mengejar dan akhirnya menangkapnya kembali di depan sebuah warung.

Saat digeledah, dari kantong celana SS ditemukan sebuah kotak rokok hitam berisi sabu seberat 0,05 gram. Penggeledahan lebih lanjut di rumahnya mengungkap lebih banyak barang bukti, termasuk beberapa bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,05 gram, ganja 0,10 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp210 ribu. SS mengakui barang haram itu miliknya dan menyebut bahwa ia mendapatkannya dari seorang bandar berinisial J melalui kurir bernama R di Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa SS merupakan target operasi yang sudah lama diincar karena dikenal licin dan berulang kali lolos dari penyelidikan. Ia sebelumnya pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan atas kasus narkotika pada 2012 dan kembali dihukum 3 tahun 1 bulan pada 2021 atas kasus serupa. “Kini, SS kembali harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H. “Polres Tapsel telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan peredaran narkotika dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara, untuk tidak tergiur menggunakan atau mengedarkan narkoba. “Jangan sampai terjerumus dalam lingkaran hitam ini. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda agar tetap bersih dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Satu Pelaku Begal yang Beraksi di Tanjung Senai Dibekuk Team Tekab 156 Polsek Indralaya

TNI/POLRI

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Tawuran

TNI/POLRI

Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak di Langkat

LANGKAT

Sat Polairud Polres Langkat Gelar Tatap Muka dan Pengawasan dengan Nelayan Jelang Pilkada 2024

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Gelar Patroli Hunting, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Jalan Rawe, Lima Orang Ditangkap

BERITA NASIONAL

Desa Talang Batu Mesuji Timur Banjir, Prajurit Kodim 0426/TB Siaga Bantu Warga

PEKANBARU

Mengaku Intel Polri, Seorang Oknum Menggeledah Sebuah Grosir di Pekanbaru