Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 8 November 2024 - 06:53 WIB

Cegah dan Berantas Peredaran Narkoba, 64 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.

Pemindahan 64 narapidana risiko tinggi ini dilakukan guna mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.

Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
(Redaksi/Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dengan Warga Binaan Rutan Cipinang, Rutan Kelas I Medan Ikuti Makan Siang Bersama Menteri Imipas Secara Virtual

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti

DAERAH

Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Untuk Tingkatkan Pengamanan Selama Liburan

HUKUM/KRIMINAL

Warga Kuki Talu Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penikaman di Tabundung

DAERAH

DPO Kasus Mafia Tanah Kembali Beraksi, Pasang Pagar Beton di Rumah Warga

DAERAH

Antisipasi Masuknya Narkoba di Jalur Perbatasan, Polsek Kualuh Hilir Gelar Razia

BERITA NASIONAL

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

HUKUM/KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Bandar Sabu-Sabu