Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Kamis, 19 Oktober 2023 - 07:12 WIB

CV Miguel Diduga “Mark Up” Pembangunan Ruas Jalan Orahil Menuju Lasara Tiga Serangkai Kabupaten Nias Barat

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – Pembangunan ruas jalan dari desa Orahili menuju Lasara Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi diduga bahan material tidak sesuai spek yang telah ditentukan. Hal itu diketahui dari seorang warga bernama Albertus Itolo Daeli, Rabu (18/10/2023).

Kepada awak media ini, Albertus menyebutkan bahwa bahan matarerial yang telah ditentukan di RAB. Pada RAB ada campuran semen dalam pengecoran Rabah Beton di ruas jalan Lasara Desa tiga serangkai itu, namun pada pengerjaannya hanya menggunakan pasir dan batu (sirtu).

Menurutnya, kuat dugaan proyek pembangunan jalan itu di mark up untuk meraup keuntungan yang lebih besar bagi pihak terkait. Uniknya lagi, papan informasi pembangunan itu pun tidak ada sehingga warga tidak tau persis berapa biayanya.

“Saya tidak tau berapa anggarannya karena tidak ada papan proyek, saya dengar saja sekitar 7 miliyar lebih,” ungkap Alber.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi proyek, Parlin Sinambela selaku Pengawas terkesan mengelak dan enggan membeberkan identitas CV dan nilai kontrak. Parlin hanya mengirimkan gambar papan proyek dalam kondisi nama perusahaan dan nilai kontraknya tidak jelas (terbaca-red).

“Saya lagi sibuk, saya sedang di PU, “jawab Parlin.

Saat awak media ini dimana bisa bertemu untuk konfirmasi langsung? jawab Parlin, Mess kami di Simpang Tiga Lahomi. Saat ditanya apakah bisa konfirmasi di mess lae ya?Sampai saat ini tidak dibalas.

Pada hari Rabu siang (18/10/2023), awak media ini mencoba datang ke lokasi
proyek, Parlin tidak berhasil ditemui Namun Tidak Bisa ditemui dan ditelpon juga tidak diangkat.

Kemudian awak media mencoba mendatangi mess Kontraktor di jalan Persibar di Desa Sisobandao berdasarkan informasi Parlin Sinambela, Rabu sore (18/10/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Alhasil, Parlin Sinambela dan Kontraktor inisial Marbun berhasil ditemui.

Saat ditanya dimana papan proyek tersebut, Marbun terkesan enggan memberitahu.

“Papan proyeknya sudah dirusak masyarakat,” jawab Marbun singkat.

Begitu juga ketika ditanya Parlin Sinambela, dia mengaku tidak ingat nama dan tidak tau berapa nilai proyeknya.

“Tidak ada dan tidak ingat Karena PU Nias Barat yang mengeluarkan papan proyek itu,” kata Parlin

Setelah terus didesak awak media, Marbun selaku Kontraktor Pelaksana dalam Kegiatan Pembangunan Ruas jalan tersebut akhirnya mengeluarkan lembaran informasi proyek yang diduga belum terpasang dalam kondisi remuk.

Dari lembaran informasi proyek tertera CV Miguel selaku Kontraktor Pelaksana dan CV Karya Duta Bersama
selaku Konsultan Pengawas. Proyek Pembangunan Penanganan Long Segment Faondrato itu Nomor Kontrak 600/4/P3/DAK/SP.jln/PPK-2/PUTR/NISBAR dengan nilai sebesar Rp 7.533.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh tiga Juta Rupiah) bersumber dari DAK APBD Nias Barat.

Reporter : SH.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

BERITA NASIONAL

Pengelolaan Dana BLUD Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Baik

DAERAH

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan – Hasilkan Kerajinan Tangan Berupa Souvenir

ADVERTORIAL

Bupati Kasmarni Resmikan Gedung Baru Bank Mandiri KCP Duri Pinggir

BERITA NASIONAL

Wakapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan Bhakti Kesehatan Polri di Convention Hall Kabupaten Deli Serdang

BENGKALIS

Pemdes Desa senderak Kecamatan Bengkalis Gelar Kegiatan MTQ tingkat Desa Senderak Yang Ke-IX 

ADVERTORIAL

DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaikan Laporan Reses Masa Sidang I Tahun 2023 dan Penutupan Masa Sidang I

POLITIK

Dalam Rangka Tournamen Olah Raga, KONI Nias Barat Gelar Rapat Perdana