Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Kamis, 19 Oktober 2023 - 07:12 WIB

CV Miguel Diduga “Mark Up” Pembangunan Ruas Jalan Orahil Menuju Lasara Tiga Serangkai Kabupaten Nias Barat

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – Pembangunan ruas jalan dari desa Orahili menuju Lasara Tiga Serangkai Kecamatan Lahomi diduga bahan material tidak sesuai spek yang telah ditentukan. Hal itu diketahui dari seorang warga bernama Albertus Itolo Daeli, Rabu (18/10/2023).

Kepada awak media ini, Albertus menyebutkan bahwa bahan matarerial yang telah ditentukan di RAB. Pada RAB ada campuran semen dalam pengecoran Rabah Beton di ruas jalan Lasara Desa tiga serangkai itu, namun pada pengerjaannya hanya menggunakan pasir dan batu (sirtu).

Menurutnya, kuat dugaan proyek pembangunan jalan itu di mark up untuk meraup keuntungan yang lebih besar bagi pihak terkait. Uniknya lagi, papan informasi pembangunan itu pun tidak ada sehingga warga tidak tau persis berapa biayanya.

“Saya tidak tau berapa anggarannya karena tidak ada papan proyek, saya dengar saja sekitar 7 miliyar lebih,” ungkap Alber.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi proyek, Parlin Sinambela selaku Pengawas terkesan mengelak dan enggan membeberkan identitas CV dan nilai kontrak. Parlin hanya mengirimkan gambar papan proyek dalam kondisi nama perusahaan dan nilai kontraknya tidak jelas (terbaca-red).

“Saya lagi sibuk, saya sedang di PU, “jawab Parlin.

Saat awak media ini dimana bisa bertemu untuk konfirmasi langsung? jawab Parlin, Mess kami di Simpang Tiga Lahomi. Saat ditanya apakah bisa konfirmasi di mess lae ya?Sampai saat ini tidak dibalas.

Pada hari Rabu siang (18/10/2023), awak media ini mencoba datang ke lokasi
proyek, Parlin tidak berhasil ditemui Namun Tidak Bisa ditemui dan ditelpon juga tidak diangkat.

Kemudian awak media mencoba mendatangi mess Kontraktor di jalan Persibar di Desa Sisobandao berdasarkan informasi Parlin Sinambela, Rabu sore (18/10/2023) sekira pukul 06.30 WIB. Alhasil, Parlin Sinambela dan Kontraktor inisial Marbun berhasil ditemui.

Saat ditanya dimana papan proyek tersebut, Marbun terkesan enggan memberitahu.

“Papan proyeknya sudah dirusak masyarakat,” jawab Marbun singkat.

Begitu juga ketika ditanya Parlin Sinambela, dia mengaku tidak ingat nama dan tidak tau berapa nilai proyeknya.

“Tidak ada dan tidak ingat Karena PU Nias Barat yang mengeluarkan papan proyek itu,” kata Parlin

Setelah terus didesak awak media, Marbun selaku Kontraktor Pelaksana dalam Kegiatan Pembangunan Ruas jalan tersebut akhirnya mengeluarkan lembaran informasi proyek yang diduga belum terpasang dalam kondisi remuk.

Dari lembaran informasi proyek tertera CV Miguel selaku Kontraktor Pelaksana dan CV Karya Duta Bersama
selaku Konsultan Pengawas. Proyek Pembangunan Penanganan Long Segment Faondrato itu Nomor Kontrak 600/4/P3/DAK/SP.jln/PPK-2/PUTR/NISBAR dengan nilai sebesar Rp 7.533.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus tiga puluh tiga Juta Rupiah) bersumber dari DAK APBD Nias Barat.

Reporter : SH.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pemberantasan Premanisme oleh Polda Sumut Dinilai Efektif, Akademisi: Masyarakat Merasa Lebih Nyaman

MEDAN

Dirlantas Poldasu: Optimalkan Terminal Amplas Mulai 10 Januari

DAERAH

Bentuk Dukungan Adi Erlansyah Dalam Pelestarian Kuda Lumping di HUT RI Ke-79 thn

DAERAH

Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka,Relawan Jokowi di Riau Bantah TerlibatĀ 

BERITA NASIONAL

Bupati : Mari Terus Jaga Persatuan

DAERAH

Pelaku Pembakar Istri Pakai Bensin Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan di Aceh

DAERAH

Sinergitas TNI/POLRI meninjau pos pengamanan Mudik lebaranĀ 

DAERAH

Kapolda Riau Tinjau Penanganan Banjir di Rumbai, Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma HealingĀ