Iklan KPU

Home / DAERAH

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:47 WIB

Demi Menjaga Kamtibmas, JP Pub & KTV Rela Tutup Sambil Menunggu Hasil Hearing

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Humas JP Pub & KTV, S.Hondro buka suara terkait serbuan massa yang mendesak menutup JP Pub & KTV karena dugaan tidak memiliki izin. Senin, (12/12/2022).

Ia menyayangkan media harusnya memberikan informasi yang aktual dan fakta pasalnya pihaknya mengaku telah mengantongi perizinan melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha.

“Izin sudah ada. Dan lingkungan semua tdk ada masalah, kami mengajak dan merangkul semua pihak dan warga tempatan” ungkap S. Hondro.

Dibutuhkan adanya langkah-langkah dalam pencabutan suatu perizinan yang saat ini telah dimudahkan oleh pemerintah pusat dengan menghadirkan Sistem OSS yang bertujuan membangkitkan ekonomi dan kemudahan dalam berusaha di Indonesia.

Kehadiran dan kemudahan Sistem OSS itu sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai “orang tengah” sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.

“Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” Kata Bahlil dikutip dari laman kemenag.go.id.

Humas JP Pub & KTV menyebutkan demi menjaga kamtibmas telah menutup tempat itu hingga menunggu keputusan hearing esok hari.

“Malam ini sama sama kita tutup, tetapi janganlah kita melakukan tindakan diluar Undang-Undang” kata Hondro

Iya juga menyayangkan masifnya pemberitaan miring hingga menyerang pribadinya.

“Kita juga menyayangkan pemberitaan yang menurut saya ngawur, karena tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya terlebih dahulu bahkan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” lanjutnya.

Menurutnya, massa pendemo terkesan memaksakan kehendak untuk menutup JP Pub & KTV.

“Dimana undang-undangnya pak, pj walikota belum verifikasi, dinas pariwasata belum verifikasi, omnibus law, jadi anda tidak punya izin” tutur pendemo.

Berita ini 1016 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

DAERAH

Karutan Medan Gelar Upacara Pelepasan Purna Bakti Pegawai & Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan

DAERAH

Pastikan Keamanan Mudik Idulfitri, Gubernur Riau Tinjau Posko Pengamanan Lebaran

DAERAH

Jokowi: Toleransi, Persatuan Dan Gotong Royong Kunci Bangun Bangsa Yang Kokoh

DAERAH

DAERAH

Pembangunan Ruas Jalan Desa Orahili – Desa Tiga Serangkai Kecamatan Sirombu Diduga Asal Jadi

PEMERINTAH

Sebagai Bentuk Perhatian Pemda, Wabup Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Serahkan Bantuan

DAERAH

Pemkab Rohil Gelar Aksi Pemberian Gizi
× Admin