PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Humas JP Pub & KTV, S.Hondro buka suara terkait serbuan massa yang mendesak menutup JP Pub & KTV karena dugaan tidak memiliki izin. Senin, (12/12/2022).
Ia menyayangkan media harusnya memberikan informasi yang aktual dan fakta pasalnya pihaknya mengaku telah mengantongi perizinan melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha.
“Izin sudah ada. Dan lingkungan semua tdk ada masalah, kami mengajak dan merangkul semua pihak dan warga tempatan” ungkap S. Hondro.
Dibutuhkan adanya langkah-langkah dalam pencabutan suatu perizinan yang saat ini telah dimudahkan oleh pemerintah pusat dengan menghadirkan Sistem OSS yang bertujuan membangkitkan ekonomi dan kemudahan dalam berusaha di Indonesia.
Kehadiran dan kemudahan Sistem OSS itu sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai “orang tengah” sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjelaskan, sistem OSS berbasis risiko ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui sistem tersebut, katanya, ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal.
“Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” Kata Bahlil dikutip dari laman kemenag.go.id.
Humas JP Pub & KTV menyebutkan demi menjaga kamtibmas telah menutup tempat itu hingga menunggu keputusan hearing esok hari.
“Malam ini sama sama kita tutup, tetapi janganlah kita melakukan tindakan diluar Undang-Undang” kata Hondro
Iya juga menyayangkan masifnya pemberitaan miring hingga menyerang pribadinya.
“Kita juga menyayangkan pemberitaan yang menurut saya ngawur, karena tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya terlebih dahulu bahkan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” lanjutnya.
Menurutnya, massa pendemo terkesan memaksakan kehendak untuk menutup JP Pub & KTV.
“Dimana undang-undangnya pak, pj walikota belum verifikasi, dinas pariwasata belum verifikasi, omnibus law, jadi anda tidak punya izin” tutur pendemo.