Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HILIR / TNI/POLRI

Senin, 21 April 2025 - 22:23 WIB

Diduga Sering Bertransaksi Sabu di Simpang Lombok, Seorang Pria Diamankan Polsek Pujud Polres Rohil

ROHIL | LENSANUSA.COM – Diduga sering bertransaksi sabu sabu seorang pria berinisial SP alias Nanok (30 )

alamat Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. diamankan Polsek Pujud Polres Rohil. Minggu 20 April 2025, Pukul 20.30 WIB

Mengaku sebagai petani, SP alias Nanok ditangkap Polisi di sebuah cafe di jln Simpang Lombok – Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah didapati informasi dari masyarakat, dan benar saja SP alias Nanok ditemukan dengan mengantongi barang bukti seberat 0,55 Gram sabu sabu.

Kapolsek Pujud Akp Boy Setyawan S.A.P, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobar Dalumenthe membenarkan hal itu. Dikatakan Ipda Dahri Iskandar Lubis,” Pengungkapan kasus SP alias Nanok bersama dengan SF alias Ari di sebuah cafe oleh Polsek Pujud. .

Dimana awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu, setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kapolsek Pujud langsung memimpin penangkapan, bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek mereka menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki yang di curigai bersama temannya berada di Cafe tersebut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat di introgasi mengaku bernama inisial SP alias Nanok dan SF alias Ari. saat dilakukan penggeledahan terhadap SP alias Nanok di temukan 1 bungkus plastik bening yang di dalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu 1 unit hp merk iPhone warna hitam 1 unit hp infinix motif naga warna hitam 1 buah dompet warna coklat uang tunai Rp.400.000,-

Sementara penggeledahan terhadap SF alias Ari juga dilakun dan ditemukan barang bukti, selanjutnya ke 2 orang tersangka dan barang bukti sekira hari senin tanggal 01.00 WIB, di amankan kepolsek pujud Polsek Pujud guna di Proses lebih lanjut,” kata Ipda Sobar Dalimunthe

Telah dilakukan tes urine terhadap SP alias Nanok dan hasilnya positif mengandung amphetamine, setelah itu ia nya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil.

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Awal Ramadan, Polres Inhil Tingkatkan Patroli Rutin, Antisipasi Kriminalitas dan Aksi Balap Liar

PEMERINTAH

Pengurus MKA dan DPH LAM Rohil Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan Bupati Rohil

SUMATERA UTARA

Polres Pelabuhan Belawan Respon Cepat Informasi Tawuran di Dua Lokasi

TNI/POLRI

Cegah Gangguan Kamtibmas, Brimob Polda Sumut Patroli Skala Besar di Belawan

TNI/POLRI

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pemeriksaan Kelompok Pemuda di Tengah Malam Mencegah Kejahatan Jalanan

DAERAH

Apel Pagi Rutin Lapas kelas IIA Pekanbaru, Memperkuat kedisiplinan 

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek dan Kasi Humas

BERITA NASIONAL

Kepala Bea Cukai Inhil dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Riau Bungkam Soal Rokok Diduga Ilegal