BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Kepala Desa Wonosari, Suswanto, mengungkapkan adanya dugaan aktivitas penangkaran ikan arwana yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya. Hal ini disampaikan Suswanto saat berkoordinasi dengan Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW-MOI) Kabupaten Bengkalis, Kamis (8/1/2026).
Lokasi tambak yang menjadi sorotan masyarakat tersebut berada di RT 03/RW 09, Dusun Tanjung Sari, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Minim Transparansi dan Abaikan Janji
Suswanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan beberapa bulan lalu untuk merespons keresahan warga. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan lokasi tambak tertutup pagar seng tinggi dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), namun tanpa papan informasi usaha (plang) yang jelas.
“Kami sudah mempertanyakan papan nama usaha kepada pengelola. Saat itu dijanjikan akan dipasang pada November 2025, namun hingga kini belum ada realisasinya,” ujar Suswanto.
Selain masalah perizinan, Suswanto mencemaskan dampak lingkungan, terutama terkait penggunaan debit air kanal yang juga menjadi sumber air baku PDAM untuk kebutuhan warga. Ia mengimbau agar pelaku usaha tidak mencemari lingkungan dengan limbah atau bahan kimia yang dapat merusak kualitas air konsumsi.
Payung Hukum dan Aturan Perlindungan Satwa
Ketua DPD PW-MOI Kabupaten Bengkalis, Jumadi, mendesak instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Ia mengingatkan bahwa Ikan Arwana termasuk dalam daftar Appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
“Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Selain itu, pengusaha harus mengantongi SIUP, rekomendasi BKSDA, serta sertifikat kesehatan ikan sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021,” tegas Jumadi.
Jika terbukti terjadi pencemaran yang melampaui baku mutu, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Aktivitas Malam Hari
Indikasi ketidakwajaran juga muncul dari laporan warga mengenai aktivitas pengangkutan ikan yang sering dilakukan pada malam hari. Berdasarkan konfirmasi Kades kepada pihak pengusaha, alasan operasional malam hari dilakukan guna menjaga stabilitas suhu ikan.
Diketahui sebelumnya, perwakilan pemilik usaha, Wahyu Winarno, sempat bertemu dengan tim percepatan pembangunan Bengkalis, Yuhelmi, serta unsur pegawai PDAM. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengusaha menyepakati pemasangan plang izin usaha pada November lalu. Namun, pantauan media di lapangan hingga saat ini belum menunjukkan adanya tanda-tanda pemenuhan kesepakatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pemilik tambak untuk mendapatkan klarifikasi secara berimbang.
(JM)














