Home / TNI/POLRI

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:29 WIB

Dikasih Minjam Sepeda Motor Malah Dilarikan…..ya gol la.

LENSANUSA MEDAN

Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.

Awal terjadinya kejadian, minggu 26/1/25 sekira pukul 16.00 di TKP pasar tavip binjai korban AJD. Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya dianya didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.

Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh Gultom memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya. kata AJD.

Ketika selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali. Sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lk.III Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Keesokan harinya tepatnya hari senin 27/1/25 sekira pukul 08.00 wib AJD mencari RR ke kampung tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/25).

Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.

” Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya jalan pekan baru kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota Binjai (Senin 27/1/25) pukul 23.30 wib malam hari.

Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” terang kasi humas KP Junaidi.
(Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dapati Informasi Adanya Titik Api, Personil Polsek Gunung Meriah Sigap Terjun dan Tinjau ke Lokasi

BERITA NASIONAL

Terima Penghargaan KPU Provinsi Lampung, Danrem : Korem 043/Gatam Siap Bersinergi Mengamankan Pemilu Tahun 2024

TNI/POLRI

POLRES LANGKAT DISTRIBUSIKAN BANSOS KAPOLDA SUMUT UNTUK KORBAN BANJIR

DAERAH

Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto Lakukan Kunjungan Kerja di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru

TNI/POLRI

Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Cegah Aksi Kriminalitas

TNI/POLRI

Pilu! Anak Kandung Gasak Uang Ibunya Rp 137 Juta di Toko Keluarga

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Terima Pembinaan Mental dari Bintaldam I/Bukit Barisan

MEDAN

Operasi PEKAT TOBA-2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme