Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Rabu, 29 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dikasih Minjam Sepeda Motor Malah Dilarikan…..ya gol la.

LENSANUSA.COM | BINJAI– Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki RR (58) sebagai pelaku tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy.

Awal terjadinya kejadian, minggu 26/1/25 sekira pukul 16.00 di TKP pasar tavip binjai korban AJD. Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya, disaat sedang mencari rejeki untuk keluarganya dianya didatangi oleh seorang laki-laki RR (58) yang dikenal baik oleh AJD.

Saat itu juga pria RR yang dikenal baik oleh Gultom memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya terhadap RR dengan ucapan jangan lama ya. kata AJD.

Ketika selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 wib, sepeda motor yang dipinjamkan terhadap temannya belum juga kembali. Sehingga AJD kecewa dan kembali kerumahnya di jalan Ikan Arwana Lk.III Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur.

Keesokan harinya tepatnya hari senin 27/1/25 sekira pukul 08.00 wib AJD mencari RR ke kampung tanjung namun nasibnya belum beruntung dan tidak menemukan terhadap peminjam sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/25).

Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.

” Dan kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya jalan pekan baru kelurahan rambung barat kecamatan binjai selatan, kota Binjai (Senin 27/1/25) pukul 23.30 wib malam hari.

Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana,” terang kasi humas KP Junaidi.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, S.E., Ajak Anggota Jajaran Korem 043/Gatam Untuk Memahami Dan Mengerti Tentang Kesehatan

BENGKALIS

Ketua Komisi IV Apresiasi Pelantikan DPD Pujakesuma Periode 2022 – 2027

BENGKALIS

Peresmian MCK Mushola Al-Jihad dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71

TNI/POLRI

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Batu Bara Gulung Lima Tersangka dari Empat Kasus Berbeda

SUMATERA UTARA

KPU Provinsi Sumut Hadiri Rakor Persiapan DPT dan Pelayanan Pemilih Pindahan Pilkada Tahun 2024

MEDAN

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Ditangkap

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Hadiri Gebyar Seni Budaya Etnis, Agama dan Ratibul Haddad

HUKUM/KRIMINAL

PTUN Pekanbaru Tegaskan Lahan 2000 Ha Milik Batin Sangeri Telah Dikeluarkan Dari PT Arara Abadi