Home / DAERAH / PEKANBARU / TNI/POLRI

Minggu, 27 April 2025 - 01:12 WIB

Ditlantas Polda Riau Terkait Nomor WhatsApp ETLE Nasional Masyarakat Diminta Jangan Khawatir , Pemberitahuan ETLE Nasional Telat

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Ditlantas Polda Riau mengingatkan Masyarakat jangan khawatir terkait pesan masuk WhatsApp dari nomor 0811-1668-188 yang merupakan Nomor ETLE Nasional yang telat masuk setelah dilakukan pembayaran tilang ETLE.

Pasalnya, delay system ke pusat ETLE Korlantas Polri diakibatkan banyak data pelanggaran yang masuk dari seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH Ditlantas Polda Riau melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP La Gomo menjawab adanya masyarakat yang melaporkan terkait pemberitahuan pelanggaran tilang elektronik yang telat masuk dari ETLE Nasional, setelah dilakukan pembayaran denda tilang elektronik ETLE.

“Jadi, Nomor ETLE NASIONAL itu resmi dari Korlantas Polri. Kemudian, kepada masyarakat pelanggar apabila sudah melakukan pembayaran denda Tilang Elektronik dan mendapatkan pemberitahuan pelanggaran via WhatsApp dari ETLE Nasional silahkan diabaikan saja karena adanya Delay pada System ETLE Korlantas Polri”

AKBP La Gomo menyampaikan bahwa nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari *sistem resmi ETLE Nasional*. “Itu valid dan telah kami konfirmasi langsung ke Mabes Polri dan Korlantas. Nomor tersebut terdaftar dalam sistem ETLE Nasional,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Riau akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui media massa.

“Sosialisasi seperti yang kami sampaikan di Media ini juga terus akan kami lakukan kepada masyarakat luas. Kami dari Ditlantas senantiasa melakukan penyempurnaan system layanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kendala dalam pemberitahuan informasi kepada pelanggar.

Namun, Kata AKBP La Gomo, Jika masyarakat menerima pesan terkait pembayaran tilang dengan kode Briva yang berbeda dari yang sudah di bayarkan, segera verifikasi ke sumber resmi seperti website tilang online atau menghubungi petugas Polri (Posko Gakkum Ditlantas Polda Riau) atau mengabaikannya.

Tidak hanya itu, Ditlantas Polda Riau akan memberikan informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE. Informasi tersebut meliputi jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi pelanggaran, serta kode referensi untuk konfirmasi. Petugas juga akan menjelaskan cara konfirmasi pelanggaran, baik melalui website ETLE atau langsung di posko.

“Hal ini tentu demi perbaikan agar masyarakat tidak bingung jika menerima SMS atau Pesan WhatsApp yang masuknya belakangan, ‘ tandas Ditlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Gakum Ditlantas Polda Riau. ***

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

PEKANBARU

Travel Agent Akan Laporkan PT. Silver Silk Tour & Travel ke Polisi Terkait Dugaan Wanprestasi

TNI/POLRI

Berantas Premanisme, Polda Sumut : Berikan Rasa Aman dan Nyaman Berinvestasi

DAERAH

TPPS Labuhanbatu Gelar Aksi 8, Reviu Kinerja Tahunan Tahun 2023

DAERAH

Bangun Kolaborasi Dan Komunikasi Layanan Publik, Kamsol Tandatangani Mou Dengan Ombudsman RI

TNI/POLRI

Respons Call Center Pertamina Dinilai Absurd, Warga Desak Polres Rokan Hulu Usut Tuntas Mafia Kencing Minyak

DAERAH

Keroyok Wanita di Depan Polsek Bukit Raya, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi

BENGKALIS

Polres Bengkalis Mengikut Zoom Meeting Dengan Humas Mabes Polri Untuk Dialog Penguatan Internal Polri Terkait Pilpres 2024

DAERAH

Peternak Babi Sumba Timur Kritik Penjualan Babi Sakit, Desak Pemerintah Lakukan Imbauan