Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:46 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Narkoba di Mahkota Hall & KTV Tersya

TANJUNG BALAI | LENSANUSA.COM Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (22/07/2025) untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Awalnya, prarekonstruksi hanya mengungkap 9 adegan. Namun, hasil pendalaman petugas berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba. Di antaranya terdapat dua adegan saat tersangka berinisial G memberikan pil ekstasi kepada pemesan. G awalnya menyerahkan 4 butir ekstasi, lalu keluar ruangan dan kembali membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan kepada orang yang sama di dalam tempat hiburan tersebut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa lokasi ini sebelumnya telah menjadi sasaran dalam Operasi Antik, sekitar sebulan lalu.

Dalam operasi itu, tersangka lain berinisial K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Kota Tanjung Balai menjadi salah satu titik fokus dalam pemberantasan narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat hiburan yang secara terang-terangan memperjualbelikan narkoba kepada para pengunjung.

Penangkapan tersangka G dilakukan sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown, lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp, terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir lainnya di dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp160.000 per butir, dan berniat menjualnya kembali seharga Rp240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

Saat ini, tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2026: Brimob Perketat Pengamanan di Terminal Amplas

HUKUM/KRIMINAL

Dalam Pemaparan 105 Tersangka Narkoba Diungkap Polda Sumut, Salah Seorang Wanita Cantik

DAERAH

Korem 031 Wira bima Gelar kegiatan Gun Run 5k,Dalam Rangka HUT Ke 74 Kodam I Bukit Barisan

TNI/POLRI

Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

TNI/POLRI

Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

TNI/POLRI

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pungli Dari Simpang Medan

TNI/POLRI

Jaringan Narkoba Internasional Hingga Bandar Bersenjata Dibongkar Polda Sumut

DAERAH

Satgas TMMD Bantu Renovasi Bedah Rumah Warga di Pekon Fajar Mulia