Home / DAERAH / PEKANBARU

Senin, 13 Maret 2023 - 20:13 WIB

DKP Riau Minta Peternak Keramba Di Kampar Gunakan Bibit Ikan Legal

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM –  Para peternak ikan keramba, khususnya di Kabupaten Kampar, Riau, diminta untuk tidak lagi menggunakan bibit ikan ilegal, pascakasus kematian mendadak ikan keramba di kawasan PLTA Koto Panjang, Kampar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, kasus kematian ikan yang terjadi di Kampar dikarenakan oleh virus dan bakteri sebagai penyebab utama. Virus ini muncul dari gen pada bibit ikan.

“Hasil dari temuan satgas kesehatan ikan, telah merekomkan beberapa rekomendasi, khususnya ke peternak keramba di Kampar, agar mereka menggunakan bibit ikan yang berlabel legal. Virus yang menjadi salah satu penyebab kematian ikan sudah ada pada bibit awal,” katanya Senin (13/3/2023).

Herman menyebut peternak direkomendasian agar menggunakan bibit ikan legal—hanya satu dari beberapa rekomendasi yang diberikan setelah tahapan-tahapan investigasi dan penelitian dilaukan oleh tim.

Cara paling aman agar kasus serupa tidak terjadi kembali, kata dia, para peternak keramba harus menggunakan bibit-bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah.

Dia menambahkan, selain mengeluarkan rekomendasi, Pemprov Riau juga sudah menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif kepada para peternak keramba di daerahnya.

“Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Kampar, harus mendata jumlah peterna keramba. Sekarang kan menumpuk, nih. Di satu tempat itu menumpuk. Lalu manajemen pakan, dengan melibatkan ahli untuk memberikan pelatihan kepada peternak keramba bagaimana mekanisme pemberian pakan ikan yang benar,” tuturnya.

Adapun bentuk pembinaan lain yang harus dilakukan ke peternak keramba, kata Herman, yakni mengenai kapasitas padat tebar bibit sesuai dengan ketentuan ideal untuk satu keramba.

“Jumlah bibit ikan yang tebar itu harus seimbang dengan luas ukuran keramba. Karena hasil temuan tim terindikasi yang terjadi itu over kapasitas tebar untuk bibit ikannya,” jelas Herman.

Editor: Novi

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kajati Riau Pimpin Penyerahan Aset Pemerintah Hasil Pengamanan Bidang Tindak Pidana Khusus Kepada Pemkab Kampar

DAERAH

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Audensi Bersama PN Pasir Pengaraian Tentang Eksekusi Lahan PT Torus Ganda

DAERAH

Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C

DAERAH

Usai Panen Raya, Pekon Sukoharjo 4 Gelar Syukuran dan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk 

DAERAH

Hasil Hearing DPRD Kota Pekanbaru : JP Pub & KTV Boleh Beroperasi

DAERAH

Polres Siak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 Dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat LK 2022

DAERAH

Sinergitas TNI Gelar Bakti Sosial Memperingati HUT ke-79 TNI di Wilayah

BENGKALIS

DINAS PUPR BENGKALIS MENGADAKAN FESTIVAL LAMPU COLOK SEBAGAI TRADISI KELESTARIAN ALAM BENGKALIS