Home / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:00 WIB

Donatus Ngunju Manang Pertanyakan Peran LPA Sumba Timur dalam Dugaan Kekerasan Anak

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang dialami W dan diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Rambangaru dinilai bukan sekadar persoalan perbedaan cara pandang sosial, melainkan berpotensi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus diproses secara hukum apabila terbukti kebenarannya.

Hal tersebut disampaikan Junior Associate Law Firm Haimukti & Rekan, Donatus Ngunju Manang, S.H., C.Med, dalam pandangan hukumnya atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Menurut Donatus, dalih pelaku yang menyebut tindakannya sebagai bentuk “pembinaan” tidak dapat dijadikan pembenaran apabila perbuatan yang dilakukan justru memenuhi unsur kekerasan fisik dan psikologis. Ia menegaskan bahwa hukum tidak menilai suatu perbuatan berdasarkan label atau alasan yang dikemukakan pelaku, melainkan dari dampak nyata yang ditimbulkan terhadap korban.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau gangguan psikologis, maka perbuatan itu tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terlepas dari motif yang diklaim,” ujar Donatus.

Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan diatur secara tegas sebagai tindak pidana. Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga lima tahun penjara, dan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai tujuh tahun penjara. Pengertian penganiayaan dalam pasal ini, kata Donatus, mencakup perbuatan yang merusak kesehatan, yang tidak hanya terbatas pada luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dialami korban.

“KUHP baru secara konseptual memperluas perlindungan terhadap individu dan menolak normalisasi kekerasan yang selama ini kerap dianggap sebagai urusan privat atau domestik,” jelasnya.

Donatus menambahkan, karena korban dalam perkara ini adalah seorang anak, maka dimensi perlindungan hukumnya menjadi jauh lebih kuat. Secara konstitusional, negara menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak atas rasa aman serta perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur pemidanaan pelaku, tetapi juga mewajibkan negara untuk mengutamakan pemulihan dan perlindungan korban secara menyeluruh dalam proses peradilan.

Dalam konteks ini, Donatus menilai peran lembaga perlindungan anak sangat penting. Pasal 72 Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa masyarakat, termasuk lembaga perlindungan anak, memiliki peran dalam pengawasan, pencegahan, pelaporan, serta pendampingan korban.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa lembaga perlindungan anak tidak hanya memiliki fungsi moral atau sosial, tetapi juga tanggung jawab hukum untuk bertindak aktif ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” katanya.

Ia juga merujuk Pasal 59 dan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, termasuk kewajiban penanganan cepat, pendampingan hukum, serta perlindungan dari ancaman lanjutan. Oleh karena itu, lembaga perlindungan anak wajib memastikan laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan korban memperoleh pendampingan yang memadai.

Donatus menjelaskan bahwa dalam kerangka perlindungan anak, apabila suatu lembaga perlindungan anak tidak menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, hal tersebut secara normatif dapat dipandang sebagai tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban perlindungan anak. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit terhadap lembaga, kondisi demikian pada prinsipnya dapat berimplikasi pada mekanisme evaluasi kelembagaan, sanksi administratif, atau sanksi etik sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dalam praktik penegakan hukum, ia menilai tidak dapat dibenarkan apabila suatu kasus kekerasan dikesampingkan atau diperlambat hanya karena pelaku memiliki kedudukan sosial atau jabatan tertentu. Menurutnya, hukum pidana dirancang untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Hukum wajib membedakan secara tegas antara niat subjektif pelaku dan dampak hukum nyata yang ditimbulkan, yang dalam konteks ini adalah dugaan penganiayaan,” tegasnya.

Meski demikian, Donatus juga menekankan pentingnya asas due process of law. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum tetap berkewajiban bekerja secara profesional dan objektif dalam membuktikan secara sah apakah benar telah terjadi tindak pidana.

“Proses pembuktian harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Ini penting bukan hanya untuk melindungi hak korban, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum bagi terduga pelaku.,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dengan Lembaga Perlindungan Anak Sumba Timur, dan terduga pelaku. |*Red

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu Tegaskan Jajaran Berantas Perjudian

HUKUM/KRIMINAL

Polres Langkat Terima Penghargaan atas Keberhasilan Berantas Judi dan Narkoba

DAERAH

Seorang Kurir 1 Ton Ganja Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

HUKUM/KRIMINAL

Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, “Batalkan Mediasi, ???

DAERAH

Datuk Sri Muspidawan: ini tanah Melayu, Melayu identik dengan Islam,tak elok rasanya ada pertenakkan babi 

DAERAH

Rutan Labuhan Deli Lakukan Pemeliharaan Terhadap Gembok dan Kunci Kamar Hunian

HUKUM/KRIMINAL

Penyidik Kejari Sidoarjp Menahan 3 Tersangka Tipikor Perumda Delta Tirita Sidoarjo Tahun 2012-2015