Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:40 WIB

DPO Kasus KDRT di amankan Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku.

(Red/DILLA)

Share :

Baca Juga

MEDAN

Sat Reskrim Polres Sergai Bagikan 100 Takjil kepada Pengguna Jalan di Hari ke-5 Ramadhan

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap dan Amankan Pelaku Pencurian

PEMERINTAH

Pj Ketua PKK Sumut Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan ke Posyandu

HUKUM/KRIMINAL

Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Terima Ulos Kehormatan di Perayaan Natal PWKKP

DAERAH

PH Pencuri Minta Uang Damai 250 Juta, Ketua Harian Forki Riau: Ini Berdamai atau Apa?

DAERAH

Saat Mentari Terbit, Polisi Mulai Menjaga: Wujud Peduli Pendidikan di Tengah Padatnya Arus Pagi

DAERAH

Majlis Ta’lim Al Muhajirin Bersama Pemuda-Pemudi Chicken Village Selenggarakan Sunatan Massal