BANTUL | LENSANUSA.COM. – Public hearing atau dengar pendapat umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berinteraksi dengan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Pansus E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul adakan Public hearing terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, Kamis (9/1/2025) di Gedung DPRD Bantul.
Publik hearing dihadiri ketua Pansus E DPRD Bantul Suwandi. S.I.P dan anggota pansus serta Ir. Fenty Yusdayati, M.T (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,), Siti Nurhidayati, S.H, M.H (Pejabat Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul), Bobot Ariffi’ Aidin, S.T, M.T (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul), Letda Inf Ken Tamammy (Dan Unit Intel Kodim 0729/Bantul) serta Perwakilan OPD Terkait dan beberapa organisasi kemasyarakatan seperti karang taruna di kabupaten Bantul.
Dalam sambutanya Suwandi Ketua Pansus E DPRD BantulĀ mengatakan Beberapa bulan lalu Bantul bahkan di DIY terjadi BOM miras yang meresahkan warga masyarakat DIY, kelompok masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah telah menyampaikan aspirasi melakukan orasi di lapangan dan dijalan, kami mendengarkan dan menyimpan, kemudian kami membawa ke Perda menjadi sebuah inisiasi, Serta terbitnya instruksi Gubernur Sri Sultan HB X penjualan minuman beralkohol secara bebas mereda sampai saat ini .
” Kami sudah memiliki Perda No.04 tahun 2019, kami sudah membahasnya ada beberapa penyesuaian pasalnya dan harus menyampaikan draft dan pasal pasalnya, kemudian Bapem, Perda Pansus beserta sembilan anggota dan pimpinan sepakat melakukan inisiasi dan menyampaikan penyesuaian dan muncul sebagai Pansus untuk melakukan perubahan yang kami bahas dan penyusunan pasal yang kami sampaikan dapat diterima ” tuturnya.
Dia berharap masyarakat bersama-sama kita pahami penyusunan Perda Pengendalian minuman beralkohol ini untuk membikin ketat dan rapat atas pengendalian dan pengawasannya, bukan membuat longgar penjualan yang hanya akan berdampak negatif pada kondisi sosial di masyarakat kabupaten Bantul.
Sementara itu Sapta Sarosa, S.Psi (Wakil Ketua Pansus E DPRD Kabupaten Bantul) menambahkan Agenda ini bentuk kepeduIian kami di DPRD Bantul terhadap peredaran miras yang sudah terjadi di DIY baik secara offline dan online.
” Yang belum bisa kita atasi terkait penjualan online ini yang susah kita atasi, mungkin nanti bapak ibu bisa memberikan sarannya semoga nanti perda yang kita buat bisa mendekati dengan sempurna, sehingga dalat menyelamatkan anak cucu kita kedepan ” tutupnya.
Kegiatan Publik Hearing Pembahasan Materi Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 berlangsung, dengan aman, tertib dan lancar. *SY