Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:01 WIB

DPRD Kuansing Rekomendasikan 6 Hal Terkait RTRW

KUANSING | LENSANUSA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan enam rekomendasi terhadap Perda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2024 – 2044.

Rekomendasi ini disampaikan juru bicara Desi Guswita, sebelum pengesahan Ranperda RTRW pada Senin (21/10/2024) malam.

Adapun enam poin tersebut yakni, memastikan lahan perkebunan masyarakat nampak dalam PETA dengan luasan yang jelas.

Kemudian untuk lahan permukiman di Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau harus jelas keluar dari HPL. Untuk lahan SRDP juga harus tampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

IFrameSelanjutnya terhadap sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus nampak dalam peta dan memiliki legalitas yang jelas.

Untuk lahan masyarakat yang berada dalam Hak Guna (HGU) harus di inklafe dan tampak dalam peta. Kemudian terakhir kebun Pemda harus diputihkan.

Disampaikan Desi, Ranperda ini merupakan hasil persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian agraria Badan Pertanahan Nasional sehingga pola tata ruang sudah diatur untuk status kawasan budaya seluas 442.355 Ha untuk luasan hutan lindung 103.431 Ha.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polresta Deli Serdang Raih Juara 2 lomba Satkamling

DAERAH

Polisi dan Instansi Terkait Amankan Lokasi Pascagempa di Kabupaten Tapanuli Utara

DAERAH

Bupati Rohil Resmikan Gedung Puskesmas Panipahan dan Lantik Pejabat Baru

BERITA NASIONAL

Sukses Digelar, Ratusan Hewan Divaksin Rabies

DAERAH

Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Rutan Siak lakukan rapat Percepatan Pemenuhan data dukung B03 2025

BERITA NASIONAL

Menkominfo RI Berkunjung Ke Riau, Kominfo Kampar Sampaikan Langsung Kondisi Blank Spot Di Kampar

DAERAH

Setelah Polda Sumut Menangkap 2 Orang Pembalak Mangrove di Langkat, Warga Sadar Sendiri

KAMPAR

Menunggu Korban, Tiang Jembatan Penghubung Lubuk Agung-Sungai Sarik Kampar Kiri Lapuk