PEKANBARU – LENSANUSA.COM– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merugikan negara Rp6,9 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Membebaskan Terdakwa Wira Dharma dan Terdakwa Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua, Zefri Mayeldo Harahap.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan kedua terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Uang itu dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran (berkas perkara terpisah).
Atas vonis bebas hakim terhadap kedua terdakwa, mereka menyatakan menerima. Sementara, JPU Egy Primatama dan El menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.
Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.
Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.
Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.
Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.
Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Saat dikonfirmasi awak media, Senin 20 Januari 2025,Adv. Joki Mardison, SH., MH. Kantor Hukum Joki Mardison & Associates kuasa hukum dr Wira dharma & dr Andri menjelaskan atas berita berita yang tidak berimbang dan hasil putusan bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas Dakwaan Jaksa penuntut umum Bangkinang yaitu mengenai bagaimana penyidik kepolisian mungkin terlalu memaksakan perkara pidana terkait kebijakan yang tidak mengandung unsur merugikan negara.
Analisis Kasus RSUD Kampar (BLUD) dari Perspektif Penyidikan yang Memaksakan Perkara
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri yang membebaskan kedua terdakwa, terlihat adanya celah bahwa penyidikan sejak awal mungkin terlalu dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan adanya kerugian negara atau unsur pidana yang sah.
Kebijakan dan Pengelolaan Dana BLUD
Pengelolaan Dana BLUD:
Dana yang digunakan dalam RSUD Bangkinang adalah dana yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana BLUD digunakan untuk pelayanan publik, dan meskipun tidak semua dana BLUD dikelola dengan sempurna, penggunaan dana tersebut tidak selalu berkaitan langsung dengan tindakan korupsi. Dalam hal ini, pengelolaan dana oleh kedua direktur mungkin didasarkan pada kebijakan administrasi atau keuangan yang kurang tepat, tetapi tidak serta-merta berarti ada niat jahat atau tindakan yang merugikan negara.
Faktor Administratif:
Banyak kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana publik berakar dari masalah administratif, seperti kesalahan prosedur, ketidakjelasan pengelolaan anggaran, atau bahkan ketidaktahuan. Jika dana tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih kepada kesalahan dalam perencanaan dan administrasi, maka tidak ada unsur merugikan negara yang dapat dipidanakan
Penyidikannya yang Dipaksakan.
Beban Pembuktian yang Tidak Cukup. Salah satu kekurangan dalam kasus ini adalah bahwa penyidik dari awal terlalu fokus pada dugaan adanya kerugian negara tanpa memeriksa lebih jauh apakah kebijakan yang diambil oleh para direktur RSUD tersebut memang merugikan negara secara nyata. Penyidik harusnya lebih memperhatikan apakah ada bukti yang meyakinkan bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk tujuan yang tidak sah.
Kesalahan Dalam Menilai Kebijakan Sebagai Tindak Pidana**: Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan manajerial atau administrasi yang kurang tepat tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Penyidik harus memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh terdakwa mengandung unsur-unsur korupsi yang jelas, seperti penyalahgunaan jabatan atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan keuangan negara. Jika tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut, memaksakan kasus ini untuk dipidanakan adalah tindakan yang tidak tepat.
Motivasi Penyidikan yang Tidak Cermat: Penyidik mungkin terkesan “memburu” kasus korupsi karena tekanan untuk menunjukkan keberhasilan dalam memberantas korupsi. Namun, dalam hal ini, penyidikan yang terburu-buru dapat berakibat pada ketidakadilan. Jika bukti yang ditemukan oleh penyidik tidak cukup untuk membuktikan bahwa ada niat atau tindakan koruptif, maka menindaklanjuti kasus ini dalam proses peradilan adalah langkah yang berisiko.
Ketidaktepatan Menilai Kerugian Negara.
Tidak Adanya Kerugian Negara yang Terbukti:
Salah satu syarat utama dalam mendakwa seseorang dengan dakwaan korupsi adalah terbukti adanya kerugian negara. Jika pihak penyidik tidak dapat menunjukkan dengan jelas dan terukur bahwa dana yang dimaksud telah menyebabkan kerugian negara, maka tidak ada dasar yang kuat untuk menuntut terdakwa atas dugaan korupsi.
Penyalahgunaan Dana vs. Kesalahan Administrasi: Dalam hal ini, penyidik dan jaksa mungkin terlalu cepat menyimpulkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan dana BLUD merupakan penyalahgunaan dana yang merugikan negara. Tetapi jika yang terjadi adalah kesalahan administratif atau ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran yang tidak mengarah pada kerugian negara, maka penyidik tidak seharusnya melanjutkan perkara tersebut ke ranah pidana.
Faktor Pengawasan yang Tidak Dijalankan dengan Baik.
Tanggung Jawab Pengawasan. Pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, terutama dana BLUD, merupakan tugas yang tidak hanya terletak pada dua mantan direktur RSUD, tetapi juga pada pengawas internal rumah sakit dan pemerintah daerah. Jika pengawasan dari pihak lain tidak dijalankan dengan baik, maka beban tanggung jawab terhadap pengelolaan dana ini tidak bisa sepenuhnya dipindahkan kepada para direktur. Penyidik harus mempertimbangkan bahwa kegagalan dalam pengawasan juga dapat berkontribusi terhadap masalah tersebut.
Terlalu Fokus pada Tindak Pidana Tanpa Menghargai Prosedur**: Pihak penyidik mungkin terlalu terburu-buru dalam menilai kebijakan administrasi yang tidak sesuai dan menganggapnya sebagai bentuk korupsi tanpa memahami sepenuhnya bahwa kesalahan prosedur atau administratif bukanlah tindakan pidana jika tidak ada unsur penyalahgunaan atau kerugian negara.
Kesalahan dalam Menilai Proses Pengambilan Keputusan
Keputusan Berdasarkan Data yang Tidak Lengkap:
Penyidik mungkin tidak memiliki data yang cukup atau relevansi yang jelas tentang bagaimana kebijakan yang diambil oleh kedua direktur RSUD Bangkinang mengarah pada kerugian negara. Proses penyidikan seharusnya mempertimbangkan konteks kebijakan dan keputusan yang diambil oleh terdakwa dalam menghadapi tantangan yang ada, bukan hanya pada hasil akhir yang disangka merugikan negara tanpa bukti yang jelas.
Analisis yang Tidak Cermat Terhadap Keputusan Manajerial:
Penyidik seharusnya lebih mendalam dalam menganalisis alasan di balik kebijakan pengelolaan dana BLUD yang diambil oleh kedua direktur. Jika keputusan mereka didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan rumah sakit dan masyarakat, maka menuduh mereka melakukan tindak pidana bisa jadi terlalu berlebihan.
Kesimpulan
Putusan pembebasan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan bahwa penyidik mungkin terlalu memaksakan untuk mempidanakan kebijakan administrasi yang tidak memiliki unsur penyalahgunaan atau kerugian negara yang nyata. Penyidik harus lebih hati-hati dalam membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tindakan administratif yang keliru atau kurang tepat tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak ada bukti yang jelas menunjukkan kerugian negara.
Penyidik juga harus memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara dan niat jahat dalam pengelolaan dana publik. Sebagai catatan, kejelasan prosedur dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BLUD harus menjadi perhatian utama untuk menghindari kasus serupa di masa depan, tanpa harus menuduh pejabat yang mungkin hanya melakukan kesalahan administratif.














