Home / HUKUM/KRIMINAL / LANGKAT

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Dugaan Gudang BBM Ilegal, APH Tutup Mata

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata, gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar bebas beroperasi di Kecamatan Gebang Air Hitam Kabupaten Langkat Sumatra Utara. Hari itu diketahui  hasil investigasi tim awak media di lapangan, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, diketahui adanya dugaan praktek terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak diketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

“Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang digunakan untuk penimbunan selama ini, tidak jauh dari jalan lintas Air Hitam termasuk di tepi jalan,” ujar seorang sumber di lokasi yang tak disebutkan nama.

Lanjutnya, jarak gudang dari jalan lintas hanya  berjarak 500 meter dari pinggir Air Hitam bahkan terang-terangan beraktifitas.

Narasumber mengaju heran, karena APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, “Apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersubsidi di Sumut…?”.

Mirisnya lagi, Gudang BBM itu berulangkali diberitakan dan disorot tajam beberapa media online,  bahkan pihak Polda Sumut pernah turun langsung untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut pada tahun 2023, Namun faktanya, gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar iersebut.

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,

Dengan dugaan sementara minyak tersebut berasal dari provinsi Aceh di gudang di daerah air hitam.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas

Terkait hal itu, seorang yang diduga pemilik gudang itu inisial M, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta untuk ketemu untuk konfirmasi langsung. Namun sampai berita ini terbit, pemilik gudang tersebut tidak kunjung bertemu dengan tim awak media

(Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Penyidik Kejari Sidoarjp Menahan 3 Tersangka Tipikor Perumda Delta Tirita Sidoarjo Tahun 2012-2015

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Gunungsitoli Sita Barang Bukti Rp 662 Juta Terkait Kasus Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo

LANGKAT

Polres Langkat Sampaikan Pesan Kamtibmas Untuk Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Aset Harta Benda Terpidana Cukai

DI YOGYAKARTA

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Modus Modifikasi Tangki Mobil

HUKUM/KRIMINAL

Dalam Pemaparan 105 Tersangka Narkoba Diungkap Polda Sumut, Salah Seorang Wanita Cantik

LANGKAT

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tim Gabungan Polres Langkat Razia Tempat Hiburan Malam

DAERAH

Dua Kejari type B Di wilayah Hukum Kejati Riau,naik kelas jadi type A