Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Rabu, 22 November 2023 - 09:12 WIB

Dugaan Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Memakai Material Sirtu Campur Tanah

NIAS BARAT | LENSANUSA.COM – Pembangunan Breakwater Pelabuhan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media ini, Selasa (21/11/2023).

Informasi yang diterima Redaksi, pengerjaan Breakwater atau yang biasa dikenal sebagai penahan ombak laut di pelabuhan itu disinyalir asal jadi. Pasalnya, bahan material yang digunakan berupa pasir dan batu bercampur tanah. Selain itu, kualitas pembuatan blok cetak patut diragukan karena diduga tidak melalui uji test laboratorium.

“Sirtu bahan materialnya bercampur tanah. Tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di rancangan anggaran biaya RAB yang ditetapkan dalam kontrak,” kata narasumber inisial HG.

Padahal, menurutnya pembangunan Breakwater berfungsi untuk memecahkan gelombang ombak dari air laut sehingga tidak menyebabkan abrasi di sepanjang garis pantai pelabuhan.

“Fungsinya untuk menahan ombak dari laut, jadi pembangunannya harus betul-betul kokoh, bermutu dan berkualitas,” jelasnya.

“Padahal biayanya fantastis mencapai 49 Milyar. Hanya menghamburkan uang negara saja jika dikerjakan asal jadi,” lanjutnya mengakhiri.

Iskandar selaku Pelaksana Lapangan proyek Breakwater saat dikonfirmasi awak media melalui nomor WhatsApp 08212661xxxx memilih bungkam.

Meskipun chat konfirmasi sudah dibaca, Iskandar tidak menjawab klarifikasi terkait material yang bercampur tanah di proyek Breakwater itu. Begitu juga saat ditelpon, Iskandar tidak merespon.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Breakwater milik Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu itu menelan biaya fantastis sebesar Rp 49.013.028.000.

Proyek tersebut dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT Dambha – Persada, CSO dengan Konsultan Pengawas PT SAP dengan nomor Kontrak : PL.104/8/4/UPP.SRU.T-202 tertanggal 18 Agustus 2023 dan waktu pengerjaan selama 270 hari.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat LSM dan Pers berencana turun melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemui Penanggung Jawab proyek untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Ini Digrebek Sat Narkoba Polres Langkat

DAERAH

Polres Tanah Karo dan Basarnas Berhasil Evakuasi Pendaki Hipotermia di Gunung Sibayak

HUKUM/KRIMINAL

Pasca Bencana Alam, Lapas Sibolga Kembali Buka Layanan Kunjungan Keluarga WB

DAERAH

Ini Pesan Wakil Bupati Labuhanbatu Saat Hadiri Peringati Hari Relawan PMI

HUKUM/KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

DAERAH

Musik dan Tarian Empat Etnis Tutup Pagelaran Budaya HUT Pemkab ke-78

SUMATERA UTARA

Polres Sergai Gelar Patroli Malam di Sekitar Teluk Mengkudu

BENGKALIS

Terlihat dengan jelas,SPBU 14.287.6110 menjual BBM mengunakan Jergen, Taufik koto: kita meminta penegak hukum Bertindak TegasĀ