Home / DAERAH / ROKAN HULU

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:57 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul masuk tahap penyidikan 

ROHUL | LENSANUSA.COM – Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 setelah melakukan permintaan keterangan dari pihak sekolah, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya sebanyak 52 orang dan bukti-bukti dokumen-dokumen dan melakukan ekpose intern,

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah).

Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 pada 6 Mei 2025. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini disampaikan langsung oleh Fajar Haryowimbuko, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didampingi oleh Galih Aziz, SH. MH selaku Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Adhi Thya Febricar. SH.MH selaku Kasi Intelijen pada kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA Negeri 1 Ujung Batu Kab. Rokan Hulu yang berasal dari APBN (Pusat) dan APBD Provinsi Riau (Daerah) Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 dengan nilai Rp5.921.872.000,- (lima milyar Sembilan ratus dua puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) untuk membantu pendanaan kebutuhan sekolah baik bidang administrasi penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor pengembangan perpustakaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Kebutuhan lainnya yang mana dari serangkaian kegiatan penyelidikan ditemukan fakta dilakukan pembayaran terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan realisasi (Mark Up) yang di duga menimbulkan kerugian negara.

Selanjutnya Fajar Haryowimbuko, SH.MH menyampaikan sesuai KUHAP penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dan diharapkan tidak ada lagi SD, SMP mau SMA/SMK baik negeri maupun swasta yang penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah.

 

Rilis : (team DPN Riau)

Editor: Andi Champay

 

 

 

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila

DAERAH

Bersama Menko PMK, Menteri Kesehatan RI Melakukan Pelatakan Batu Pertama RSUD Tafaeri

BENGKALIS

PWI Siap Dukung Bengkalis Kota Layak Anak

DAERAH

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Mobil Pick Up dengan Tangki Modifikasi Disita

DAERAH

PTPN IV Regional I Dukung Program Pengentasan Stunting di Sumut Tahun 2024

BERITA NASIONAL

Matangkan Persiapan MTQ Ke-41 Riau, Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Pematangan

DAERAH

Terkait Agenda Demo PPRI, Humas PT.Wilmar Group: Mohon Maaf, Wilayah Dumai tidak Miliki Divisi Perkebunan

DAERAH

KPU kota Pekanbaru Resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar Sebagai walikota dan wakil walikota Pekanbaru.