Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Eks Mantri BRI di Bantul Jadi Tersangka Korupsi KUR, Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sanden berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perempuan yang pernah menjabat sebagai mantri tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode tahun 2021 hingga 2022. Akibat tindakan lancung tersebut, keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat praktik pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur baku.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Pihak kepolisian juga telah mengantongi berbagai alat bukti yang kuat untuk menjerat warga Kapanewon Bantul tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan saudari AIIM (37) yang merupakan mantan mantri pengelola kredit sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini,” ujar Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/6/2026).

Manipulasi Data dan Kongkalikong dengan Calo

Ahmad Mirza menjelaskan secara mendalam mengenai modus operandi yang dilancarkan oleh tersangka selama menjalankan aksinya di BRI Unit Sanden Kantor Cabang Bantul. Ketika bertugas memprakarsai kredit, AIIM (37) diketahui sengaja memanfaatkan jalur referensi calon debitur dari pihak ketiga atau calo. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat mengubah data administrasi guna memuluskan pencairan dana yang sebenarnya melanggar aturan perbankan.

“Tersangka AIIM (37) ini selaku mantri disinyalir kuat melakukan perubahan kode pos pada alamat nasabah. Selain itu, dia juga merekayasa tempat usaha fiktif agar pengajuan kredit tersebut terlihat memenuhi syarat dan lolos dalam sistem verifikasi internal perbankan,” kata Ahmad Mirza membeberkan siasat pelaku.

Lebih lanjut, Ahmad Mirza memaparkan bahwa seluruh dokumen permohonan kredit diserahkan langsung kepada pihak ketiga. Ironisnya, setelah dana kredit tersebut berhasil direalisasikan dan cair, sebagian besar atau bahkan seluruh uang tersebut justru tidak digunakan oleh nasabah yang bersangkutan. Uang tersebut malah dialihkan dan digunakan oleh jaringan calo, di mana para calo tersebut juga membebankan biaya atau fee sebesar 10 persen kepada para pihak yang terlibat.

“Dari hasil pelacakan aliran dana, uang hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka AIIM (37) ini akhirnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi tersangka sendiri serta mengalir ke beberapa orang lain yang saat ini statusnya masih terus kami selidiki,” tutur Ahmad Mirza menambahkan.

Kerugian Negara dan Potensi Pelaku Lain

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak penyidik, aktivitas pemrakarsaan kredit yang dilakukan oleh AIIM (37) memang berskala cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, tersangka diketahui telah memprakarsai KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon mencapai Rp 7.614.500.000. Langkah tersebut terus berlanjut pada tahun anggaran 2022, di mana ia kembali memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan nilai plafon yang jauh lebih besar, yaitu menyentuh angka Rp 14.011.500.000.

Meskipun nilai total plafon yang diprakarsai mencapai puluhan miliar rupiah, penyidik kemudian melakukan audit investigasi khusus bersama tim internal perbankan terhadap 29 orang nasabah sampel yang diduga kuat terindikasi fraud. Sampel tersebut terdiri dari 20 orang nasabah KUR, 7 orang nasabah Kupedes Rakyat (Kupra), dan 2 orang nasabah Kredit Cepat (Kece).

“Meskipun potensi kerugian awal dari audit investigasi internal sempat menyentuh angka Rp 1.155.930.716, namun berdasarkan laporan hasil audit resmi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan melanggar hukum yang dilakukan tersangka AIIM (37) ini secara nyata mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 711.780.129,” ucap Ahmad Mirza secara teperinci.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul masih terus mengembangkan kasus ini demi mengusut tuntas gurita korupsi perbankan tersebut. Ahmad Mirza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka saja karena adanya indikasi keterlibatan pihak luar yang membantu memuluskan administrasi fiktif.

“Kasus ini masih sangat dinamis dan penyidik kami di lapangan masih terus melakukan pendalaman secara intensif terhadap keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk mengusut siapa saja calo atau pihak eksternal yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut,” tegas Ahmad Mirza.

Dalam perkara ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang sangat vital. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu lembar salinan surat mutasi dinas atas nama tersangka, satu bendel Surat Keputusan tentang deskripsi jabatan unit kerja operasional, serta satu lembar data sisa pinjaman terkait fraud. Di samping itu, penyidik juga mengamankan 21 berkas kredit nasabah, satu bendel pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro, dokumen peraturan disiplin PT. BRI, hingga 21 berkas mutasi rekening nasabah yang dijadikan sarana korupsi.

Atas perbuatannya, tersangka AIIM (37) dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pria Tua di Sanden Bantul Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kamar

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Lalulintas di Bantul 160 Kasus, 13 Korban meninggal Selama Januari 2025

DI YOGYAKARTA

Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Prajurit dan PNS

DI YOGYAKARTA

Operasi Zebra Progo 2025, Kapolda DIY Tekankan Profesionalitas dan Prinsip Zero Accident

DI YOGYAKARTA

PMI Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi “Mantap Praja Progo 2024” untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

DI YOGYAKARTA

Operasi Pekat di Bantul: 305 Botol Miras Oplosan Disita dalam Satu Malam

DI YOGYAKARTA

Lakukan Bedah Rumah yang Ke – 11,Tradisi Sambatan Masih Dipegang Teguh Relawan SAR DIY untuk Membantu Sesama

DI YOGYAKARTA

Kapolri Hadiri Pekan Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Serukan Peran Generasi Muda untuk Indonesia Emas 2045