Home / DAERAH / PEKANBARU

Senin, 29 Mei 2023 - 20:03 WIB

Empat Pelaku Pembalakan Liar Di Riau Diamankan Gakkum LHK

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera menahan empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan melalui rilis resmi Biro Humas KLHK, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan dia, empat pelaku pembalakan liar itu diamankan Gakkum LHK pada 21 Mei 2023. Penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.

Para pelaku yaitu AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39) telah diamankan oleh tim Patroli Balai TNBT saat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut pada Minggu, 21 Mei 2023.

Kejadian bermula dari pelaksanaan pemantauan oleh tim patroli Balai TNBT yang mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada 21 Mei 2023.

Kemudian, tim menyusuri arah suara chainsaw tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar pada dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT.

Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA; RR; dan IH bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her mengkoordinir pekerja lapangan.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar,” tegas Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Share :

Baca Juga

KAMPAR

Jaga Stabilitas Harga Saat Ramadhan, Disdagkop Kampar Distribusikan Sembako Murah

BENGKALIS

Diduga Setubuhi Istri Karyawan, Terduga Ancam Persulit Pekerjaan Korban Jika Menolak

DAERAH

Jerome Polossium Belum Beroperasi, Pekerja Minta Perhatian Semua Pihak

DAERAH

Pemkab Bengkalis Siap Beri Dukungan Dan Partisipasi Dalam Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Turut Menangkal Pemanasan Global?

DAERAH

Cegah Aksi Geng Motor dan Tawuran, Polsek Tanjung Morawa gelar Musyawarah dan Mufakat Pembentukan Pos Kamling

DAERAH

Kunjungi Kodim 0411/KM, Danrem 043/Gatam Tekankan Untuk Bekerja Dan Melaksanakan Tugas Pokok Dengan Ikhlas

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Ikuti Rapat Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriyah Secara Virtual