Home / LANGKAT / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Jumat, 1 Maret 2024 - 15:45 WIB

Empat Pria Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus TIM Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat

LANGKAT | LENSANUSA.COM – 4 Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan berinisial MR (16) warga Dsn I Banjaran Ds. Kwala Begumit Kec.Binjai,MI Alias Har (17) warga Dsn IA Family Ds.Pantai Gemi Kec. Stabat,RS (16) Warga Pasar VI Ulu Berayun Ds. Arah Condong Stabat serta ALM (16) Warga Jl. Kenangan Lingk.I Kel.Sidomulyo Stabat diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat, Kamis malam tanggal (29/02/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS,SIK,MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, membenarkan penangkapan Empat Pria pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang diringkus Tim Pidum Sat Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Stabat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK. MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman F.Sinaga,S.Sos,SH,MH.

Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang Pria berusia 16 Tahun sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna Merah Putih BK. 51** – PAO. Dimana Korban hendak pulang kerumahnya berjumpa dengan 10 (sepuluh) Sepeda Motor yang berboncengan dari arah berlawanan. Tiba tiba 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang dikendarai masing-masing oleh 2 (dua) orang menghadang Korban sambil menendang Sepeda Motor nya sehingga Korban terjatuh.

Kemudian Salah Seorang Pelaku mengacukan sebilah celurit dan ada juga yang memegang Batu yang diarahkan kepada korban. Merasa terancam korban melarikan diri sedangkan Sepeda Motor Korban ditinggal ditempat dan para pelaku membawa kabur sepeda motor milik Korban.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati bila menemukan tindak kejahatan agar segera melaporkannya ke Call Center Polres Langkat dengan Nomor Call Center 110 ,” himbau Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma , Jumat (01/03/2024).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun kurungan.

*DILLA

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Libur Lebaran 2026, Polda Sumut Perketat Penjagaan Objek Wisata dan Arus Lalu Lintas

DAERAH

Majlis Ta’lim Al Muhajirin Bersama Pemuda-Pemudi Chicken Village Selenggarakan Sunatan Massal

DAERAH

Kapolres Langkat Menghadiri Pembukaan TMMD ke 118 TA 2023

TNI/POLRI

Brimob dan Warga Batang Toru Bergerak Bersama Pulihkan Kehidupan Pascabencana

DAERAH

LAMR Ucapkan Tahniah dan Selamat Bertugas di Tempat Baru Kepada Datuk Seri Jaya Perkasa Irjen Pol Muhammad Iqbal 

TNI/POLRI

Dikibusi Warga, Bandar Sabu Di Binjai Timur Di Ciduk Polres Binjai

BENGKALIS

Timsus Elang Melaka Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

DAERAH

Dirlantas Polda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Police Go To School dan Green Policing di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru