Home / BERITA NASIONAL / OGAN ILIR / TNI/POLRI

Senin, 1 Juli 2024 - 19:23 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta Hasil COD, Pemuda ini Ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR | Lensanusa.com – Seorang pemuda bernama Beni Ibrahim (37) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Utara tak berkutik saat di terkam Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja karena telah melakukan penipuan atau kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Beni Ibrahim (37) ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dengan dasar LP-B / 15 / VI / 2024 / SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 25 Juni 2024.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH menerangkan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 18 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib pelaku Beni (37) seharusnya menyetor uang COD paket J&T kepada Temi Andestian (26) tetapi ia tidak menyetorkannya, kemudian esok harinya pelaku Beni Ibrahim kembali mengantarkan paket COD akan tetapi kembali tidak menyetorkannya kepada Temi Andestian.

“Sehingga atas kejadian tersebut, pihak kantor J&T mengeluarkan surat tagihan kepada CV Bintang Sriwijaya Bersama (BSB). Atas kejadian itu pihak CV BSB mengalami kerugian sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena harus bertanggung jawab mengganti kerugian pihak J&T,” terang Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH.

Setelah menerima laporan Polisi, pada hari Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH dan anggota langsung melakukan pengkapan kepada pelaku.

“Jadi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, dan pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata AKP Zahirin.

Kapolsek menambahkan, bahwa uang hasil penggelapan itu dilakukan sebanyak 130 transaksi selama 2 hari. Dan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Jurnalis : frans raje

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

PPRI Akan Laporkan Binsar Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri Atas Dugaan Menguasai Lahan Dalam Kawasan Hutan

TNI/POLRI

Hari Ketiga, Polres Langkat Melakukan Pengamanan Cabang Olahraga Sambo PON XXI Aceh-Sumut

BERITA NASIONAL

KPU Ogan Ilir Lakukan Nota Kesepahaman Dengan Kejari Ogan Ilir

BERITA NASIONAL

Salurkan BLT Sebanyak 6 Bulan, Bupati Rohil : Semoga Dananya Bisa Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

TNI/POLRI

Kapolri Safari Ramadan di Medan: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

DI YOGYAKARTA

Forkompimkap Piyungan Sambangi Koramil 08 Ucapkan HUT TNI Ke 80

LANGKAT

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Sumut Lakukan Gaktibplin

DI YOGYAKARTA

Periode Januari-Mei 2025, Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras