Home / BERITA NASIONAL / OGAN ILIR / TNI/POLRI

Senin, 1 Juli 2024 - 19:23 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta Hasil COD, Pemuda ini Ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR | Lensanusa.com – Seorang pemuda bernama Beni Ibrahim (37) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Utara tak berkutik saat di terkam Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja karena telah melakukan penipuan atau kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Beni Ibrahim (37) ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dengan dasar LP-B / 15 / VI / 2024 / SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 25 Juni 2024.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH menerangkan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 18 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib pelaku Beni (37) seharusnya menyetor uang COD paket J&T kepada Temi Andestian (26) tetapi ia tidak menyetorkannya, kemudian esok harinya pelaku Beni Ibrahim kembali mengantarkan paket COD akan tetapi kembali tidak menyetorkannya kepada Temi Andestian.

“Sehingga atas kejadian tersebut, pihak kantor J&T mengeluarkan surat tagihan kepada CV Bintang Sriwijaya Bersama (BSB). Atas kejadian itu pihak CV BSB mengalami kerugian sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena harus bertanggung jawab mengganti kerugian pihak J&T,” terang Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH.

Setelah menerima laporan Polisi, pada hari Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH dan anggota langsung melakukan pengkapan kepada pelaku.

“Jadi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, dan pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata AKP Zahirin.

Kapolsek menambahkan, bahwa uang hasil penggelapan itu dilakukan sebanyak 130 transaksi selama 2 hari. Dan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Jurnalis : frans raje

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Momen Istimewa Hari Jadi Sleman, PT Pos Indonesia Luncurkan Perangko Seri Kota Buk Renteng

DI YOGYAKARTA

Adu Banteng Bus Vs Pickup di Jalan Sampakan – Ngablak , 1 Tewas ditempat

DAERAH

Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sumut di Rutan Kelas I Medan

SUMATERA UTARA

Pastikan PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif, Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan

TNI/POLRI

Menunggu Pembeli di Teras Rumah, Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

POLITIK

Ketua KPU Sumut Dorong Kabupaten Kota Penyelesaian Coklit 100%

TNI/POLRI

Polres Langkat bersama Polsek Kuala Tangkap Pria Dusun VII Desa Besilam, Diduga Miliki Sabu

DI YOGYAKARTA

PMI Bantul Salurkan Bantuan Alat Kebersihan dan Perlengkapan Bayi Pasca Banjir di Imogiri