Home / BERITA NASIONAL / OGAN ILIR / TNI/POLRI

Senin, 1 Juli 2024 - 19:23 WIB

Gelapkan Uang Puluhan Juta Hasil COD, Pemuda ini Ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR | Lensanusa.com – Seorang pemuda bernama Beni Ibrahim (37) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Utara tak berkutik saat di terkam Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja karena telah melakukan penipuan atau kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Beni Ibrahim (37) ditangkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dengan dasar LP-B / 15 / VI / 2024 / SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 25 Juni 2024.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH menerangkan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Senin 18 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib pelaku Beni (37) seharusnya menyetor uang COD paket J&T kepada Temi Andestian (26) tetapi ia tidak menyetorkannya, kemudian esok harinya pelaku Beni Ibrahim kembali mengantarkan paket COD akan tetapi kembali tidak menyetorkannya kepada Temi Andestian.

“Sehingga atas kejadian tersebut, pihak kantor J&T mengeluarkan surat tagihan kepada CV Bintang Sriwijaya Bersama (BSB). Atas kejadian itu pihak CV BSB mengalami kerugian sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena harus bertanggung jawab mengganti kerugian pihak J&T,” terang Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Bripka Prayudho Wibowo, SH.

Setelah menerima laporan Polisi, pada hari Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo, SH dan anggota langsung melakukan pengkapan kepada pelaku.

“Jadi pelaku kami tangkap tanpa perlawanan, dan pelaku membenarkan telah melakukan penggelapan dalam menerima uang COD sebesar Rp.20.590.000 (Dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah),” kata AKP Zahirin.

Kapolsek menambahkan, bahwa uang hasil penggelapan itu dilakukan sebanyak 130 transaksi selama 2 hari. Dan akibat perbuatannya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Tanjung Raja guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Jurnalis : frans raje

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

BENGKALIS

Polres Bengkalis Gelar Gladi Resik Sispamkota Pemilu 2024

DAERAH

Bantah Tuduhan Pembebasan Pelaku Balap Liar, Kapolsek Pa’jukukang Ungkap Fakta Sebenarnya.

TNI/POLRI

Program ‘Minggu Kasih’, Brimob Batalyon B Sambangi Panti Asuhan di Batu Bara

SOSIAL BUDAYA

Kapolres Langkat Hadiri Kegiatan Bedah Rumah Bakti Sosial AKABRI Lulusan 1990

TNI/POLRI

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

JAWA TENGAH

Tinjau Program Hidranisasi dan Pembangunan KDMP di Kebumen, Danrem :  Komitmen Dukung Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat !

DI YOGYAKARTA

Solidaritas Ojol Jogja datangi Polda DIY Gelar Aksi Duka dan Protes, Tuntut Keadilan Atas Kematian Rekan yang Tertabrak Rantis Brimob