Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Waingapu, Dana Miliaran Rupiah Mengalir Saat Sekolah Diliburkan dan Item Fiktif Terindikasi Berulang

Foto: Ilustrasi Penyelewengan Dana BOS

Foto: Ilustrasi Penyelewengan Dana BOS

WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Waingapu selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2024 terindikasi kuat bermasalah. Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan korupsi dan mark-up anggaran secara signifikan, terutama pada periode sekolah diliburkan secara nasional. Praktik penganggaran yang mencurigakan, seperti pencairan untuk item yang sama secara berulang dan anggaran penerimaan siswa baru yang dicairkan hingga dua kali setahun, menjadi sorotan utama.

Dugaan penyelewengan ini berfokus pada total dana BOS yang diterima sekolah, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, SMA Negeri 1 Waingapu menerima kucuran dana BOS sebesar Rp418.500.000 (Tahap I), Rp558.000.000 (Tahap II), dan Rp439.650.000 (Tahap III). Setahun berikutnya, di tahun 2021, dana yang diterima juga besar, yakni Rp439.650.000 (Tahap I), Rp586.200.000 (Tahap II), dan Rp463.500.000 (Tahap III).

Jika ditotal, selama dua tahun kritis tersebut, sekolah menerima dana lebih dari Rp2,8 Miliar di tengah kondisi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menekan kebutuhan operasional fisik sekolah.

Anggaran Ganda dan Item Mencurigakan

Indikasi utama penyelewengan adalah dugaan pengulangan item anggaran yang sama secara terus-menerus, yang mengarah pada pengeluaran fiktif. Beberapa pos anggaran yang paling mencolok dan dipertanyakan kewajarannya:

  1. Penyediaan Alat Multi Media: Penganggaran berulang untuk item ini dipertanyakan, mengingat kebutuhan pengadaan seharusnya bersifat periodik, bukan rutin setiap tahun, apalagi di tengah PJJ.
  2. Pengembangan Perpustakaan: Anggaran besar untuk pengembangan perpustakaan dipertanyakan efektivitasnya ketika siswa tidak datang ke sekolah.
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Angka yang tinggi untuk pemeliharaan fasilitas yang minim digunakan selama pandemi memicu kecurigaan mark-up.
  4. Administrasi Satuan Pendidikan dan Administrasi Sekolah: Kedua pos administrasi ini diduga menjadi “keranjang” untuk menampung dana yang tidak jelas peruntukannya.

Anggaran PPDB Dua Kali Setahun: Logika yang Terputus

Kejanggalan yang paling tidak masuk akal terkuak pada pos anggaran kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau PPDB. Berdasarkan data, anggaran untuk kegiatan ini dicairkan rata-rata dua kali dalam setahun.

Secara logis, kegiatan PPDB hanya terjadi satu kali dalam setahun ajaran baru. Pencairan anggaran PPDB sebanyak dua kali dalam periode 12 bulan mengindikasikan kuat adanya mark-up atau penyalahgunaan dana dengan mencantumkan kegiatan fiktif.

Menanggapi temuan ini, Media lensanusa.com telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMA Negeri 1 Waingapu pada tanggal 30 September 2025 terkait dana BOS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 dengan total keseluruhan kurang lebih Rp7,62 Miliar.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait rincian penggunaan dana BOS sebesar Rp7,62 Miliar tersebut. (*/Red)

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Aliansi Mahasiswa dan Melkianus Nara Sepakat Tempuh Restorative Justice, Perselisihan Berakhir Damai

NUSA TENGGARA TIMUR

Donatus: Keterlambatan Gaji Buruh PT MSM Bersifat Mutlak Melanggar UU Ketenagakerjaan

NUSA TENGGARA TIMUR

Kades Kambata Bundung Melkianus Umbu Huki Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan: “8 Tahun Sudah Cukup”

DAERAH

Kebaikan Arni Wolla Menjangkau Lansia di Sumba Timur

NUSA TENGGARA TIMUR

PAUD Akarnesia Cakrantara Gelar Perayaan Paskah 2026, Bangun Kreativitas dan Semangat Anak

NUSA TENGGARA TIMUR

Dari Media Sosial ke Kenyataan, Pesona Muara Watumbaka Bikin Pengunjung Terpukau

NUSA TENGGARA TIMUR

Kebakaran Rumah di Desa Palakahembi, Satu Keluarga Kehilangan Harta Benda

HUKUM/KRIMINAL

Paulus Maramba Meha, S.H. Syukuri Putusan Bebas Kliennya di PN Waingapu