BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi menggempur peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul. Selama enam hari, petugas menyasar 10 lokasi pemeriksaan dan menyita 218 botol serta kemasan plastik miras berbagai merek, termasuk minuman keras oplosan.
Operasi penindakan tersebut dilakukan jajaran Polres Bantul sejak Senin (31/8/2026) hingga Sabtu (5/9/2026). Dari 10 lokasi yang diperiksa, terdapat sembilan titik yang ditemukan barang bukti miras, sedangkan satu lokasi lainnya nihil.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol,” kata Rita, Senin (7/9/2026).
Menurut Rita, sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pemantauan kepolisian terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun transaksi miras tanpa izin.
Operasi diawali pada Senin (31/8) malam di wilayah Sedayu. Petugas mendatangi kediaman A (35) dan menemukan 12 botol miras yang terdiri atas Anggur Kolesom, Anggur Merah, serta Bir Singaraja.
Pada malam yang sama, polisi bergerak ke wilayah Pandak. Dari rumah K alias G (52), petugas menyita 12 botol Anggur Merah.
Selanjutnya pada Selasa (1/9) malam, penindakan dilakukan di wilayah Kasihan. Polisi menggeledah rumah S (72) dan menemukan tujuh botol minuman keras.
Kemudian pada Rabu (2/9) malam, petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo, Bantul. Dari R (43), polisi mengamankan 21 botol miras jenis AL.
Penindakan semakin intensif pada Jumat (4/9) malam. Di wilayah Kasihan, polisi menggerebek rumah D (30) dan menemukan 54 kemasan miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 18 botol dan 21 plastik kecil miras oplosan, 11 botol Bir Bintang, tiga botol Anggur Merah, serta satu botol Anggur Kolesom.
“Di salah satu lokasi di Kasihan, petugas menemukan miras oplosan yang dikemas dalam botol dan plastik kecil. Selain itu, ada juga beberapa merek minuman beralkohol lainnya,” ujar Rita.
Masih pada malam yang sama, polisi melakukan penindakan di Piyungan. Dari tangan S (31), petugas menyita 24 botol Anggur Atlas.
Puncak operasi berlangsung pada Sabtu (5/9) malam. Petugas menyasar wilayah Pleret dan mengamankan tiga botol miras oplosan dari E (20). Penindakan berlanjut di Bambanglipuro dengan menyita empat botol miras oplosan dari A (25).
Pada malam yang sama, polisi juga melakukan pemeriksaan di sebuah outlet di Jalan Parangtritis. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 81 botol miras berbagai merek dari F (23).
Sementara itu, pemeriksaan di sebuah rumah di wilayah Sanden tidak menemukan adanya barang bukti miras.
“Jadi dari 10 lokasi pemeriksaan, sembilan titik ditemukan barang bukti dan satu lokasi nihil. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 218 botol dan kemasan plastik minuman keras,” jelas Rita.
Seluruh barang bukti berikut pemiliknya kemudian diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rita menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah dampak lanjutan dari penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan atau penyimpanan miras tanpa izin,” pungkasnya.
Penindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. *SY.















