LABURA | LENSANUSA.COM – GS (40) pelaku pembacokan ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X tak lama setelah terima aduan. Tim langsung bergerak cepat dan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat, SH.,MH,
Penangkapan GS ini berdasarkan surat Perintah Tugas : Sprin/111/XI/ 2023, Surat Perintah Penangkapan : SP.Kap/ 77/XI/2023, tanggal 21 Nopember 2023, Laporan Polisi nomor : LP/B/73 /IX/2021/SPKT/SEK NA IX-X/RES-LABUHAN BATU/POLDA SUMUT, Tanggal 21 November 2023.
Jelaskan Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha S.T.K.,MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Gunawan Sinurat
GS ditangkap di rumahnya di Dusun Masihi Desa Sungai Raja Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara pada, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 02.30 Wib dengan barang bukti 1 buah baju dan 1 buah celana yang digunakan tersangka saat membacok korban, Jelas IPTU Gunawan Sinurat
IPTU Gunawan Sinurat menjelaskan peristiwa terjadinya pembacokan itu bermula saat pelaku meminta upah memotong kayu kepada korban Suheri, namun korban tidak berikan.
Pelaku langsung membacok korban beberapa kali dengan menggunakan sebilah parang, korban dibacok sebanyak 2 kali, lengan korban sebanyak 1 kali sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala dan lengan kirinya
“Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara mencari 1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban namun parang tersebut telah dibuang ke sungai.
Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tutup IPTU Gunawan Sinurat
Penulis : Doday Gultom














