SIAK | LENSANUSA.COM – Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim, AKP Adi Susanto, S.H., atas perintah Kapolsek Tualang, Kompol Agung Wibawa, S.I.K., menangkap 3 orang pemuda inisial FJZ (18), RSZ (18) dan ONZ (20), yang diduga menggilir dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin, (09/01/2023).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu korban inisial SUN (40), yang melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ketiga pelaku pada tanggal 31 Desember 2022 silam, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2023/RIAU/RESORT SIAK/SEKTOR TUALANG/SPKT, tertanggal, 09 Januari 2023.
Setelah pelaku diamankan, Polsek Tualang telah lakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion dan Supra X, 1 helai celana jeans warna hitam, 1 helai baju kemeja kotak warna hitam bergaris merah, 1 helai bra warna pink dan 1 helai celana dalam warna hijau muda.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Lensanusa.com, diketahui pada hari Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB, ketika korban hendak pulang kerumah dengan berjalan kaki melewati pasar Bunut bertemu dengan 3 (tiga) pelaku. Tiba-tiba salah satu pelaku mengajak korban untuk duduk di dalam pasar Bunut. Setelah duduk di dalam pasar, salah satu pelaku langsung memegang, mencium dan memeluk korban. Setelah itu pelaku menyuruh 2 (dua) temannya untuk pergi, lalu pelaku menyetubuhi korban. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku pergi, lalu 2 (dua) orang pelaku lainnya datang lagi dan langsung menyetubuhi korban.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, ke 3 (tiga) pelaku kembali menggilir korban dengan cara membawa korban ke arah Sungai Kencong tepatnya di areal perkebunan Akasia PT Arara Abadi, Siak. Setelah puas melampiaskan nafsu untuk ke 2 kalinya, para pelaku membawa korban kembali ke Pasar Bunut dan meninggalkan korban sendirian, lalu korban pulang ke rumahnya.
Jika para pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, akan diganjar Pasal 81 ayat 2 UU no 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (Lima milyar rupiah).