Home / HUKUM/KRIMINAL / SIAK SRI INDRAPURA

Jumat, 13 Januari 2023 - 14:39 WIB

Heboh! 3 Pemuda Gilir Anak Dibawah Umur, Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku

Team Opsnal Polsek Tualang bersama para terduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Team Opsnal Polsek Tualang bersama para terduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

SIAK | LENSANUSA.COM – Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim, AKP Adi Susanto, S.H., atas perintah Kapolsek Tualang, Kompol Agung Wibawa, S.I.K., menangkap 3 orang pemuda inisial FJZ (18), RSZ (18) dan ONZ (20), yang diduga menggilir dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin, (09/01/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ibu korban inisial SUN (40), yang melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ketiga pelaku pada tanggal 31 Desember 2022 silam, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2023/RIAU/RESORT SIAK/SEKTOR TUALANG/SPKT, tertanggal, 09 Januari 2023.

Setelah pelaku diamankan, Polsek Tualang telah lakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vixion dan Supra X, 1 helai celana jeans warna hitam, 1 helai baju kemeja kotak warna hitam bergaris merah, 1 helai bra warna pink dan 1 helai celana dalam warna hijau muda.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Lensanusa.com, diketahui pada hari Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB, ketika korban hendak pulang kerumah dengan berjalan kaki melewati pasar Bunut bertemu dengan 3 (tiga) pelaku. Tiba-tiba salah satu pelaku mengajak korban untuk duduk di dalam pasar Bunut. Setelah duduk di dalam pasar, salah satu pelaku langsung memegang, mencium dan memeluk korban. Setelah itu pelaku menyuruh 2 (dua) temannya untuk pergi, lalu pelaku menyetubuhi korban. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku pergi, lalu 2 (dua) orang pelaku lainnya datang lagi dan langsung menyetubuhi korban.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, ke 3 (tiga) pelaku kembali menggilir korban dengan cara membawa korban ke arah Sungai Kencong tepatnya di areal perkebunan Akasia PT Arara Abadi, Siak. Setelah puas melampiaskan nafsu untuk ke 2 kalinya, para pelaku membawa korban kembali ke Pasar Bunut dan meninggalkan korban sendirian, lalu korban pulang ke rumahnya.

Jika para pelaku terbukti melakukan perbuatan itu, akan diganjar Pasal 81 ayat 2 UU no 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00,- (Lima milyar rupiah).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Berbagi Indahnya Ramadhan Cipayung Plus Propinsi Riau

DAERAH

Silaturahmi Kapolres Dan KPU langkat dalam sinergi Membangun Pemilu yang Berkualitas

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Mafia Karyu Ilegal, Terkait Dokumen Penataran Zebua Sebut Kasat Reskrim

HUKUM/KRIMINAL

Tak Hanya Layanan Usulan Integrasi, Rutan Kelas 1 Medan Pastikan Seluruh Layanan Gratis

DAERAH

Pemilik Kebun Ratna Diduga Mengabaikan Hak Buruh, Ketua IMO Riau : Kita Kawal dan Laporkan Jika Terbukti “Kangkangi” Aturan

HUKUM/KRIMINAL

Dharma Wanita Rutan Medan Ikuti Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Sumut

DI YOGYAKARTA

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Santri Berhasil Diamankan, GP Ansor Apresiasi Langkah Cepat Polisi

ADVERTORIAL

Implementasikan Manajemen Talenta, Bupati Siak Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas