YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Agustus 2024 akibat musim kemarau. Masyarakat diimbau hemat dalam penggunaan air bersih dan waspada terhadap potensi bencana yang bisa ditimbulkan.
Status siaga darurat kekeringan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus. Kondisi ini bisa diperpanjang dengan melihat kondisi kekeringan.
“Sudah. SK-nya sudah keluar per 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024 Dan ini bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut,” kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad, Senin (5/8/2024)
Noviar mengatakan, atas dasar ini Pemda DIY bisa mengajukan permintaan ke pemerintah terkait modifikasi cuaca untuk pembuatan hujan buatan, Masalah ini juga sudah diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dikeluarkannya SK ini juga bisa menjadi dasar bagi Pemda DIY mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya dalam pengajuan dropping air bersih untuk warga terdampak kekeringan, Pemda DIY juga akan meminta bantuan melalui dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keputusan mengeluarkan status ini tidak lepas dari keputusan kabupaten/kota terkait kondisi wilayahnya yang mengalami kesulitan air bersih, sudah ada tiga kabupaten yang menetapkan siaga darurat kekeringan seperti kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
“Bisa menetapkan siaga darurat kalau sudah ada kabupaten yang menetapkan, di DIY sudah ada tiga kabupaten,” katanya.
Kabid Kedaruratan BPBD DIY Edhy Hartana meminta masyarakat untuk lebih menghemat penggunaan air bersih. Masyarakat jangan hanya menggantungkan bantuan dropping air bersih dari pemerintah. *SY