Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:18 WIB

Hadiah Hari Raya, Sebanyak 1053  Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi

LENSANUSA.COM | PEKANBARU, INFO_PAS – Sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak-hak setiap warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka

1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam.

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi,  dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (28/03).

Pada Lapas Pekanbaru, pemberian Remisi Khusus kepada warga binaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Turut hadir dan mendampingi Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, Pejabat Struktural Kanwil Ditjenpas Riau, Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru, Petugas Lapas Pekanbaru, dan perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Diketahui sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Pekanbaru menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.047 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam Lapas/Rutan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Maizar.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wali Kota Bandar Lampung Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Tahun 2023

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas Dan Perlengkapan Dalmas Jelang Pemilu

DAERAH

Gelar Operasional di Polres Pelalawan, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Pahami Mekanisme Perusahaan Untuk Lakukan Strategi Pengamanan Kepolisian

DAERAH

Penerbitan Surat Tanah Diduga tidak Sesuai SOP, Saksi Sempadan Tidak Mau Tandatangani

DAERAH

Pemred NadaViral Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Laporan Direktur RSUD Arifin Achmad

DAERAH

Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin melalui Dinas Potensi Dirgantara memberikan pembinaan kesadaran Bela Negara dan pemantapan Wawasan Kebangsaan

DAERAH

Pj Wali Kota Resmikan Ruang Layanan Modern BPJS Ketenagakerjaan

DAERAH

Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Hadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi Lampung